Polres Tebo Ringkus Pengedar Sabu di Muara Tabir, Amankan BB 5,86 Gram
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
- print Cetak

Polres Tebo Ringkus Pengedar Sabu di Muara Tabir, Amankan BB 5,86 Gram
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tebo kembali menunjukkan komitmennya memberantas peredaran narkotika, dengan meringkus seorang pria berinisial D (43) di Desa Pintas Tuo, Kecamatan Muara Tabir. D diduga kuat sebagai pengedar sabu dan diamankan pada Sabtu (07/03/2026) sekitar pukul 15.30 WIB.
Penangkapan yang dipimpin Tim Opsnal Satresnarkoba ini berlangsung di depan Pondok Ram Sawit, lokasi yang kerap dijadikan transaksi narkoba sistem Cash on Delivery (COD). Pelaku, yang tercatat warga Cengkareng, Jakarta Barat namun berdomisili di Desa Pintas Tuo, tak berkutik saat petugas melakukan penggeledahan.
Kapolres Tebo AKBP Triyanto melalui Kasat Narkoba AKP Jeki Noviardi mengonfirmasi keberhasilan ini, menyebut penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas di sekitar Pondok Ram Sawit. Tim menindaklanjuti informasi tersebut dan mencurigai gerak-gerik seorang pria di depan pondok.
“Saat dilakukan penggeledahan, kami menemukan dua paket kecil sabu dalam penguasaan pelaku,” ujar AKP Jeki, menambahkan bahwa barang bukti sabu memiliki berat bruto 5,86 gram serta satu unit HP Oppo A17. Berdasarkan interogasi awal, D mengakui sabu tersebut miliknya dan didapatkan dari dua orang berinisial J dan T di daerah Betung.
Identitas pemasok kini sudah dikantongi dan dalam proses pengejaran (Lidik) oleh kepolisian. Atas perbuatannya, D dijerat Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsidair Pasal 609 ayat (1) huruf (a) UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan Kasat Narkoba menegaskan, “Kami tidak akan berhenti di sini dan akan terus melakukan pengembangan hingga ke akar-akarnya.”
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
