Sertifikat Tanah Jadi Jaminan Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Minggu, 15 Feb 2026
- print Cetak

Sertifikat Tanah Jadi Jaminan Sabu, Empat Pelaku Ditangkap
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Unit Reskrim Polsek Melak berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Kecamatan Melak pada Rabu malam (11/02/26) sekitar pukul 22.30 WITA. Empat terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah kontrakan, dengan barang bukti puluhan paket sabu seberat 233,68 gram dan uang tunai lebih dari Rp54 juta disita.
Penggerebekan dilakukan di Jln. KH.
Dewantara RT 27, Kel. Melak Ulu, Kabupaten Kutai Barat, yang diduga kuat menjadi lokasi transaksi dan penyimpanan narkotika.
Kapolsek Melak, Iptu Rinto Christianto Simanjuntak, menjelaskan bahwa petugas mengamankan IS, HR, IN, dan LM sebagai tersangka utama, serta AS yang datang ke lokasi untuk membeli sabu.
Selain puluhan paket sabu dan uang tunai, polisi juga menyita delapan unit timbangan digital, buku catatan penjualan, serta sejumlah alat hisap. Petugas juga menemukan sejumlah barang bernilai tinggi seperti satu pucuk senapan angin PCP, satu unit drone, satu unit laptop, dua sertifikat tanah Hak Milik, dan senjata tajam jenis badik yang diduga dijadikan sebagai barang gadai.
Iptu Rinto Christianto Simanjuntak menegaskan bahwa keempat tersangka utama dijerat Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal dua puluh tahun serta denda hingga kategori tertinggi,” jelas Kapolsek, seraya menambahkan AS akan diajukan untuk asesmen rehabilitasi yang dikoordinasikan bersama BNK Kutai Barat.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
