29 Motor Curian Dijual, Penadah Jaringan Antarprovinsi Dibekuk
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- print Cetak

29 Motor Curian Dijual, Penadah Jaringan Antarprovinsi Dibekuk
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Seorang penadah berinisial FE (33) yang terlibat jaringan antarprovinsi kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan di Kendari pada Senin (6/4/2026) malam. Pelaku diketahui telah menjual setidaknya 29 unit motor hasil curian ke luar daerah.
FE, warga Kota Baubau, ditangkap atas dugaan penadahan motor curian yang kemudian dijual kembali ke luar daerah. Kasus ini berawal dari tawaran sepeda motor Honda CRF baru oleh rekannya berinisial RG alias O.
Pelaku memfoto kendaraan tersebut lalu mengirimkannya kepada calon pembeli berinisial BB, yang kemudian sepakat membeli dengan harga Rp18,5 juta. Setelah transaksi, FE menerima pembayaran dan mentransfer sebagian uang kepada pemasok utama.
Motor curian itu kemudian dikirim ke wilayah Maluku Utara melalui kapal laut, lengkap dengan dokumen sementara. Dari interogasi, FE mengaku telah menjalankan praktik penadahan sejak Desember 2025.
Ia membeli motor hasil curian dengan harga Rp15 juta hingga Rp16 juta per unit, lalu menjualnya kembali dengan harga Rp18 juta hingga Rp18,5 juta. Dari setiap transaksi, FE memperoleh keuntungan sekitar Rp1 juta hingga Rp1,5 juta, yang digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Total sudah ada sekitar 29 unit motor yang diperjualbelikan pelaku,” jelas Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Welliwanto Malau. Saat ini, FE telah diamankan di Mapolresta Kendari dan polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
