Razia Mendadak Tahanan Polres Bima Kota, Sita Barang Terlarang
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
- print Cetak

Razia Mendadak Tahanan Polres Bima Kota, Sita Barang Terlarang
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Kepolisian Resor (Polres) Bima Kota, Nusa Tenggara Barat (NTB), melaksanakan razia mendadak di ruang tahanan Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Sat Tahti) pada Jumat (1/5/2026) dini hari, mulai pukul 00.10 WITA, untuk memastikan keamanan dan ketertiban internal.
Kegiatan ini merupakan langkah preventif guna mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang yang berpotensi mengganggu stabilitas keamanan. Pemeriksaan menyeluruh dilakukan terhadap seluruh tahanan dan setiap sudut ruangan.
Kasi Humas Polres Bima Kota, Ipda Baiq Fitria Ningsih, menjelaskan razia ini rutin untuk memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Barang berbahaya, alat komunikasi, atau benda lain yang dilarang di sel tahanan menjadi target utama penggeledahan.
Kasat Tahti IPTU Jufri Prasojo, S.H., memimpin langsung kegiatan yang melibatkan personel gabungan dari berbagai satuan fungsi. Pengamanan juga diperkuat oleh personel PAMAPTA di bawah pimpinan IPDA Zulkarnaen, S.H.
Langkah ini penting untuk mencegah potensi gangguan keamanan dari dalam, seperti penggunaan alat komunikasi ilegal atau penyalahgunaan barang berbahaya. Selain pengawasan, kegiatan ini juga menjadi upaya pembinaan agar tahanan mematuhi aturan selama proses hukum.
Polres Bima Kota menegaskan, razia serupa akan terus dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan sebagai bentuk komitmen menjaga keamanan internal. “Kami berkomitmen untuk terus menjaga keamanan di lingkungan tahanan,” tandas Kasi Humas Ipda Baiq Fitria.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
