Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Daerah » Warga Simalungun Diimbau Bijak Medsos, Hindari Provokasi

Warga Simalungun Diimbau Bijak Medsos, Hindari Provokasi

  • account_circle pusaran.news
  • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PUSARAN.NEWS- Polres Simalungun, Sumatera Utara, melalui Kasi Humas AKP Verry Purba, pada Senin (30/3/2026) pukul 22.10 WIB, mengimbau seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam bermedia sosial, menegaskan bahwa platform digital bukanlah tempat untuk adu emosi maupun menyebarkan provokasi.

AKP Verry Purba dengan tegas mengingatkan bahwa media sosial bukanlah tempat untuk meluapkan emosi dan bukan pula ruang untuk menyebarkan provokasi. “Media sosial bukan tempat adu emosi, dan bukan pula ruang untuk menyebar provokasi,” ujarnya kepada awak media.

Perwira dengan balok tiga di pundaknya itu menjelaskan bahwa derasnya arus informasi saat ini menuntut setiap individu untuk memiliki kecerdasan digital. Menurutnya, tidak semua informasi yang diterima masyarakat dapat langsung dipercaya kebenarannya, sehingga perlu bijak dalam memilah informasi.

Kasi Humas Polres Simalungun mengungkapkan bahwa Polri terus berkomitmen mendampingi masyarakat dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan produktif. AKP Verry Purba menekankan bahwa media sosial sejatinya diciptakan untuk menghubungkan, bukan memisahkan, serta menjadi sarana menjaga harmoni.

Ia juga menjelaskan bahwa pihaknya kerap menemukan kasus perselisihan di masyarakat yang berawal dari kesalahpahaman di media sosial, seperti laporan unggahan provokatif atau komentar tidak terkontrol. Oleh karena itu, AKP Verry Purba mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menjadi filter informasi sebelum menyebarkannya, karena satu unggahan tidak bertanggung jawab dapat memicu perpecahan.

Selain itu, Kasi Humas menyampaikan bahwa Polres Simalungun akan terus melakukan patroli siber untuk memantau konten yang berpotensi mengganggu kamtibmas, namun pendekatan preventif tetap menjadi prioritas utama. “Kami tidak akan segan menindak tegas siapapun yang terbukti menyebarkan hoaks atau ujaran kebencian di media sosial, namun penegakan hukum adalah langkah terakhir,” tegas AKP Verry Purba.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

  • Penulis: pusaran.news

Rekomendasi Untuk Anda

  • 133 KK Warga Rigeb di Gayo Lues Tempati Huntara BNPB

    BNPB Serahkan Huntara dan Bantuan ke 133 KK Korban Banjir Gayo Lues

    • calendar_month Jumat, 20 Mar 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Kepala BNPB Letjen TNI Dr. Suharyanto S.Sos., M.M., menyerahkan hunian sementara (huntara) serta bantuan logistik kepada 133 kepala keluarga (KK) di Desa Rigeb, Gayo Lues, Aceh, Rabu (11/3). Langkah ini memastikan warga korban banjir mendapatkan tempat tinggal layak dan kebutuhan dasar terpenuhi menjelang Idulfitri. Sebanyak 133 KK warga Desa Rigeb kini resmi menempati hunian […]

  • Raker dengan Komite III DPD RI, Mendag Busan Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen | Kementerian Perdagangan Republik In

    Mendag Soroti Pembaruan UU Perlindungan Konsumen

    • calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Selasa, 7 April 2026, menghadiri Rapat Kerja dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta. Raker tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Menteri Perdagangan Budi Santoso mengevaluasi UU Nomor 8 Tahun 1999 atau UUPK yang […]

  • Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

    Kemenkes Sambut Putusan MA Soal Kolegium Kesehatan, Jamin Kepastian Hukum

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes RI) menyambut baik Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta No. 470/G/2024/PTUN.JKT. Keputusan ini menjamin kepastian hukum keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2028 serta stabilitas transformasi kesehatan nasional. Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Indah Febrianti, menyatakan rangkaian proses hukum ini menjadi jalan konstitusional. Tujuannya untuk memperjelas […]

  • Dua Pencuri Motor Ditangkap, Modus Pura-Pura Beli di Toko

    Dua Pencuri Motor Ditangkap, Modus Pura-Pura Beli di Toko

    • calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial S (32) dan FB (33) berhasil ditangkap di Pekalongan setelah beraksi di Desa Kulu, Kecamatan Karanganyar, pada Rabu, 11 Maret 2026. Penangkapan ini menyusul modus operandi pura-pura membeli barang di toko. Kapolres Pekalongan AKBP Rachmad C. Yusuf mengonfirmasi penangkapan kedua warga Desa Salit, Kecamatan Kajen ini dalam […]

  • Presiden Prabowo: Pencak Silat adalah Jati Diri Bangsa, Membentuk Karakter dan Jiwa Kesatria Indonesia

    Prabowo Tegaskan Pencak Silat Cerminan Jati Diri Bangsa

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Presiden Prabowo Subianto menegaskan pencak silat cerminan jati diri dan karakter bangsa Indonesia. Ia menyampaikannya pada Munas XVI IPSI di JICC Jakarta, Sabtu, 11 April 2026. Presiden menilai pencak silat bagian tak terpisahkan dari budaya bangsa dengan nilai luhur. Ini mencakup keberanian, kehormatan, kerendahan hati, serta komitmen membela kebenaran. “Pencak silat itu bagian dari […]

  • Siaran Pers: OJK Tindak Praktik Penagihan Melanggar Hukum dan Panggil Indosaku

    OJK Panggil Indosaku dan AFPI, Tindak Praktik Penagihan Ilegal

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku) dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) pada Senin (27/4) di Jakarta. Pemanggilan ini terkait dugaan praktik penagihan melanggar hukum oleh oknum debt collector di Semarang yang menimbulkan keresahan masyarakat. OJK secara tegas menolak segala bentuk praktik penagihan yang melanggar etika, hukum, serta ketentuan […]

expand_less