Mendag Soroti Pembaruan UU Perlindungan Konsumen
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Rabu, 8 Apr 2026
- print Cetak

Raker dengan Komite III DPD RI, Mendag Busan Usulkan Pembaruan UU Perlindungan Konsumen | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Jakarta – Menteri Perdagangan Budi Santoso pada Selasa, 7 April 2026, menghadiri Rapat Kerja dengan Komite III Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Jakarta. Raker tersebut membahas penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Menteri Perdagangan Budi Santoso mengevaluasi UU Nomor 8 Tahun 1999 atau UUPK yang telah berlaku hampir tiga dekade. Ia memandang perlu adanya pembaruan UU Perlindungan Konsumen agar lebih relevan dengan kondisi saat ini.
Mendag Budi Santoso memaparkan beberapa kelemahan pada UUPK yang berlaku selama 27 tahun terakhir. Ia menyatakan, “Keberadaan UUPK selama hampir 27 tahun masih memiliki kelemahan, di antaranya dari sisi tata bahasa, sistematika, penyelesaian sengketa, kelembagaan, dan pelaksanaan.
Hal ini menyebabkan terdapat beberapa norma yang sulit diimplementasikan, serta ada pula norma yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini.”
Dinamika perdagangan di ranah digital memperkuat urgensi penyempurnaan UUPK, jelas Mendag Budi Santoso. Pesatnya e-commerce memicu masalah baru seperti penipuan, pinjol ilegal, barang palsu, hingga iklan menyesatkan dan pola manipulatif.
Indeks Keberdayaan Konsumen Nasional (IKK) 2025 mencapai 63,44 poin, menempatkan konsumen Indonesia dalam kategori kritis. Skor ini meningkat dari 60,11 pada 2024, menunjukkan konsumen aktif memperjuangkan hak dan mengutamakan produk dalam negeri.
Dalam lima tahun terakhir, tren pengaduan konsumen didominasi oleh transaksi daring, papar Mendag Budi Santoso. Dari 37.813 aduan (2021-Maret 2026), 94,73 persen atau 35.820 aduan berasal dari daring, sisanya 1.993 dari luring.
Mendag Budi Santoso merinci sektor dengan aduan terbanyak dalam laporan tersebut. Ia menyebutkan, “Sektor lain-lain diantaranya pakaian dan alat rumah tangga menjadi sektor yang paling banyak diadukan dengan total 14.737 aduan atau 51,1 persen dari keseluruhan laporan.”
Menjawab tantangan tersebut, Kementerian Perdagangan memperkuat perlindungan konsumen melalui berbagai langkah strategis. Pemerintah juga menyusun regulasi komprehensif untuk perdagangan daring, termasuk Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 31 Tahun 2023.
Mendag Budi Santoso menjelaskan isi Permendag Nomor 31 Tahun 2023. Ia menyatakan, “Permendag Nomor 31 Tahun 2023 mewajibkan pelaku usaha lokapasar (marketplace) untuk mendaftarkan usahanya, melarang peredaran barang berbahaya dan ilegal, serta menetapkan tanggung jawab platform niaga elektronik atas barang yang.”
Redaktur: Wae
Sumber: Kemendag
- Penulis: pusaran.news
