UU PPRT Tonggak Penting Perlindungan Pekerja Rumah Tangga Domestik
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
- print Cetak

Menteri PPPA: Pengesahan UU PPRT, Negara Tegaskan Pengakuan dan Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Jakarta (21/4) – Menteri PPPA Arifah Fauzi mengumumkan UU PPRT resmi ditetapkan. Beleid ini tonggak penting perlindungan pekerja domestik, bertepatan Hari Kartini.
Penetapan undang-undang ini menjelang Hari Buruh, menjadi bukti nyata kehadiran negara. Tujuannya melindungi dan memenuhi hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
Menteri Arifah Fauzi mengapresiasi sinergi DPR RI dan empat kementerian terkait. Mereka berkomitmen mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT ini.
“Kemen PPPA sangat mengapresiasi sinergi bersama Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan 4 kementerian terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Hukum, atas komitmen bersama mulai dari mengawal rancangan hingga penetapan UU PPRT. Melalui undang – undang ini, negara menjamin pemenuhan hak – hak dan perlindungan pekerja rumah tangga, seperti upah dan jam kerja yang adil, jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan, serta pelindungan dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi,” ujar Menteri PPPA.
Arifah Fauzi menambahkan, 84% dari 4,2 juta pekerja rumah tangga adalah perempuan. Data ini menunjukkan dominasi perempuan dalam sektor domestik.
Sekitar 20,09% atau 143 ribu pekerja rumah tangga merupakan anak. Mereka berusia di bawah 18 tahun, menunjukkan kerentanan kelompok ini.
UU PPRT hadir mencegah praktik pekerja anak di sektor domestik yang sulit diawasi. Ini bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy) nasional.
“UU PPRT hadir untuk mencegah praktik pekerja anak dalam sektor domestik yang selama ini tidak terlihat dan sulit diawasi. Undang-undang ini juga menjadi bagian dari penguatan ekonomi perawatan (care economy).
Pengakuan terhadap kerja – kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT, seperti pengasuhan anak, perawatan lansia, dan penyandang disabilitas, merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Karena itu, pengakuan dan perlindungan PRT sejatinya adalah inventasi bagi ketahanan sosial dan ekonomi bangsa” tambahnya.
Menteri PPPA memastikan pekerja rumah tangga akan mendapatkan akses layanan responsif. Pendampingan komprehensif berorientasi kepentingan korban akan tersedia bagi mereka.
Pengesahan ini hasil perjuangan panjang sejak 2004, kini akan diimplementasikan efektif. Kemen PPPA akan melakukan langkah strategis untuk hal tersebut.
“Pengesahan ini merupakan hasil perjuangan panjang sejak 2004. Kami akan melakukan langkah-langkah strategis untuk memastikan implementasi undang-undang berjalan efektif, mulai dari sosialisasi masif, penguatan pemahaman hak asasi manusia dan kesetaraan gender, hingga koordinasi lintas sektor.
Kemen PPPA akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan dan kementerian/lembaga terkait untuk memastikan aturan turunan atau peraturan pelaksanaannya segera disusun. Tidak boleh lagi ada pekerja yang berada di luar sistem perlindungan hukum ketenagakerjaan,” pungkas Menteri PPPA.
Redaktur: Wae
Sumber: KemenPPPA
- Penulis: pusaran.news
