Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS, Perkuat Kemudahan Berusaha
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
- print Cetak

Pemerintah Sesuaikan Sistem OSS, Perkuat Kemudahan Berusaha
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Pemerintah telah menyesuaikan sistem Online Single Submission (OSS) dengan PP Nomor 28 Tahun 2025, memperkuat kepastian dan kemudahan berusaha. Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM Todotua Pasaribu menegaskan NIB sebagai fondasi utama aktivitas usaha.
Hingga 25 Februari 2026, sekitar 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan, 14,9 juta (lebih dari 96%) adalah usaha mikro. Capaian ini menunjukkan peran OSS sebagai tulang punggung formalisasi usaha nasional dan instrumen strategis pemberdayaan UMKM.
Dalam sosialisasi di Jakarta, Kamis (26/2), Todotua Pasaribu menegaskan, “Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah jantung dari kegiatan usaha.” Ia menambahkan, “Status hukum pendirian memang penting, tetapi untuk dapat menjalankan kegiatan usaha secara legal, yang menjadi kunci utamanya adalah NIB.”
Todotua menekankan pentingnya NIB sebagai kunci utama legalitas, meskipun status hukum pendirian juga penting. Oleh karena itu, sistem OSS harus dipastikan berjalan semakin baik dan memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha.
Penerbitan PP Nomor 28 Tahun 2025 menunjukkan komitmen Pemerintah memperkuat kepastian regulasi melalui penetapan Service Level Agreement (SLA). Ini juga mencakup pemberlakuan mekanisme fiktif positif serta sejumlah penyesuaian kebijakan dalam sistem OSS.
Pelaku usaha mikro kini dapat memperoleh KKPR melalui mekanisme pernyataan mandiri, mempermudah proses perizinan. Selain itu, pelaku usaha juga dapat melakukan pemutakhiran masa berlaku Perizinan Berusaha secara lebih fleksibel.
Pengajuan Perizinan Berusaha tanpa Persyaratan Dasar kini dimungkinkan bagi kegiatan di bangunan gedung atau kompleks perdagangan/jasa bersama. Serta tanpa KKPR untuk kegiatan usaha tertentu sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Implementasi penyesuaian sistem dilakukan secara bertahap guna memastikan transisi berjalan terukur dan tidak mengganggu layanan. Pemerintah juga menerima berbagai masukan dari pelaku usaha, masyarakat, serta pemerintah daerah terkait penyesuaian sistem OSS.
“Kami mendengar langsung berbagai keluhan dari pelaku usaha, masyarakat, hingga pemerintah daerah terkait penyesuaian sistem OSS,” ujar Todotua. Ia memastikan, “Semua masukan itu kami tampung dan kami carikan jalan keluarnya.”
Todotua menegaskan reformasi ini bukan untuk mempersulit, melainkan bertujuan memperbaiki sistem perizinan. Ini dilakukan demi memberikan kepastian yang lebih baik bagi seluruh pihak berkepentingan.
Sosialisasi menghadirkan narasumber dari kementerian/lembaga terkait yang memaparkan komprehensif mekanisme permohonan perizinan berusaha. Penjelasan meliputi tahapan Persyaratan Dasar hingga proses Perizinan Berusaha, dilengkapi simulasi sistem OSS dan Coaching Clinic.
Melalui kegiatan ini, pemangku kepentingan diharapkan memahami implementasi PP 28 Tahun 2025 pada sistem OSS secara selaras. Pemerintah berkomitmen menciptakan iklim investasi kondusif demi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Redaktur: Wae
Sumber: BKPM
- Penulis: pusaran.news
