Seskab Teddy Serahkan Denda Rp11,4 T Penertiban Kawasan Hutan
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
- print Cetak

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 10 April 2026. (Foto: BPMI Setpres)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Pemerintah Indonesia melalui Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyerahkan denda administratif senilai Rp11,4 triliun di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (10/4/2026). Langkah ini bagian dari komitmen kuat pemerintah dalam penegakan hukum serta penertiban kawasan hutan.
Penyerahan denda ini dilakukan dalam acara penyelamatan keuangan negara dan penguasaan kembali kawasan hutan tahap VI. Kegiatan tersebut berlangsung di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, pada hari yang sama.
“Atas perintah Bapak Presiden diserahkan uang cash senilai sekitar Rp11,4 triliun,” ujar Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya kepada awak media. Ia menjelaskan bahwa dana itu adalah denda atas segala bentuk pelanggaran hukum dan korupsi di sektor penertiban kawasan hutan.
Seskab Teddy menyatakan penyerahan denda ini bagian dari langkah sistematis sejak Presiden Prabowo Subianto membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) tahun lalu. Hingga kini, total uang tunai yang diserahkan kepada negara mencapai Rp31,3 triliun.
“Sejak satu tahun lalu Bapak Presiden membentuk Satgas yang total sampai sekarang itu uang cash yang diserahkan kepada negara adalah sekitar Rp31,3 triliun. Itu berupa uang cash dan aset senilai kurang lebih Rp370 triliun,” terang Seskab Teddy.
Seskab Teddy menegaskan penyerahan denda administratif ini bukan sekadar simbolik, tetapi bukti nyata keseriusan pemerintah. Hal ini menunjukkan komitmen menindak tegas pelanggaran hukum serta praktik korupsi di Indonesia.
“Tadi adalah salah satu dari banyaknya bentuk aksi tegas, konkret, bukti nyata pemerintahan Bapak Presiden Prabowo dan tim untuk memberantas korupsi dan segala pelanggaran hukum,” jelas Seskab Teddy. Langkah ini memperkuat pesan kehadiran negara tanpa kompromi.
Langkah ini memperkuat pesan bahwa negara hadir melindungi aset nasional di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo. Ini memastikan kekayaan alam Indonesia dimanfaatkan sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat.
Redaktur: Wae
Sumber: Setkab
- Penulis: pusaran.news
