Pria di Pematangsiantar Ditangkap Miliki 2,18 Gram Sabu
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
- print Cetak

Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Ungkap Pemilik Sabu 2.18 Gram di Jalan Adam Malik
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial MACL (48) terkait kepemilikan sabu seberat 2,18 gram. Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan Adam Malik, Kelurahan Timbang Galung, Siantar Barat, pada Jumat malam, 27 Februari 2026, sekitar pukul 20.00 WIB.
Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH, mewakili Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M.
Sitinjak SH. SIK.
MH, menjelaskan penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan adanya pelaku kepemilikan narkotika di lokasi tersebut.
Setelah dilakukan penyelidikan, personel Polres Pematangsiantar menemukan MACL sedang duduk di atas sepeda motor Suzuki Shogun BK 6675 TAS. Dari tangan kanannya, ditemukan 1 buah tisu berisi 2 paket sabu bruto 2,18 gram yang sempat dijatuhkan, serta 1 unit HP Vivo hitam di kantong kirinya.
Saat diinterogasi, MACL mengakui sabu itu miliknya dan diperoleh dari seorang pria berinisial A yang beralamat di Jalan Purba Ujung, Pematangsiantar. Tersangka dan barang bukti kemudian langsung dibawa ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
“Tersangka MACL sudah ditahan untuk diproses mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.” Demikian disampaikan Humas Polres Pematangsiantar.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews Sumut Narkoba
- Penulis: pusaran.news
