Peta Jalan SPAB 2025-2029: Pendidikan Lebih Siap Bencana
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
- print Cetak

Pemerintah Susun Peta Jalan SPAB 2025–2029 untuk Perkuat Ketangguhan Pendidikan Hadapi Bencana
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Pemerintah melalui Kemenko PMK menekankan penguatan penanganan bencana di sektor pendidikan. Langkah ini diwujudkan lewat penyusunan Peta Jalan SPAB 2025–2029 dalam lokakarya pada Selasa (17/3/2026).
Asisten Deputi Penanganan Bencana Kemenko PMK, Merry Efriana, menegaskan pentingnya kesiapan terstruktur. Ini mencakup fase prabencana, tanggap darurat, dan pemulihan dalam sistem pendidikan nasional.
“Perlu ada kejelasan komando sektor pendidikan dalam sistem klaster bencana nasional, termasuk penunjukan focal point pendidikan darurat di BPBD dan dinas pendidikan.” Demikian disampaikannya.
“Dengan begitu, koordinasi saat terjadi bencana dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan tidak menimbulkan kebingungan di lapangan, khususnya ketika satuan pendidikan terdampak langsung.” Ujarnya.
Pemerintah menyoroti standar pemulihan layanan pendidikan pascabencana yang terukur. Ini meliputi pendataan sekolah terdampak, pembelajaran darurat, dan transisi ke layanan pendidikan sementara.
Merry Efriana menambahkan, sistem pendataan cepat terstandar nasional perlu diperkuat. Ini seiring peningkatan layanan pendidikan darurat dan perlindungan anak dalam situasi bencana.
“Perlindungan anak harus menjadi prioritas dalam sistem pendidikan darurat, termasuk memastikan adanya mekanisme pengawasan, pelaporan, dan pendampingan yang memadai agar anak-anak tetap aman dan hak pendidikannya terpenuhi di tengah situasi bencana.” Tegasnya.
Lokakarya konsultasi ini melibatkan kementerian, lembaga, pemerintah daerah, serta mitra pembangunan. Tujuannya adalah menyempurnakan peta jalan SPAB agar lebih implementatif dan terintegrasi.
Penyusunan Peta Jalan SPAB 2025–2029 ini diharapkan dapat memperkuat ketangguhan satuan pendidikan. Ini juga menjamin keberlanjutan layanan pendidikan bagi seluruh peserta didik saat bencana.
Redaktur: Wae
Sumber: Kemenko PMK
- Penulis: pusaran.news
