KLH Soroti Pengelolaan Sampah Rest Area Trans Jawa
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
- print Cetak

Alarm Keras bagi Rest Area Trans Jawa: Menteri LH Instruksikan Penyidikan atas Pelanggaran Tata Kelola Sampah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala BPLH, Hanif Faisol Nurofiq, menyoroti pengelolaan sampah rest area Tol Trans Jawa pada 14 Maret 2026. Fasilitas tersebut belum serius dikelola, padahal krusial bagi jutaan pemudik dan contoh kebersihan.
Beberapa rest area belum memiliki fasilitas pengelolaan sampah memadai, serta belum jalankan arahan Menteri LH/Kepala BPLH. Padahal, pengelola kawasan wajib mengelola sampah sendiri, yang berpotensi menurunkan kebersihan dan kenyamanan pengunjung.
Menteri Hanif menegaskan, “Pengelolaan sampah di rest area harus menjadi prioritas utama.” Pihaknya beri waktu perbaikan setelah sanksi paksaan, jika tak ada tindakan nyata pada April akan dipanggil dan masuk tahap penyidikan.
Menteri Hanif sebelumnya telah inspeksi rest area sama pada Desember 2025, memberikan rekomendasi perbaikan pengelolaan sampah. Namun, temuan kini menunjukkan sebagian pengelola belum menindaklanjuti, sehingga menjadi fokus pengawasan ketat.
Menteri Hanif kembali menegaskan, “Pengelolaan sampah di rest area harus menjadi prioritas utama.” Pihaknya beri waktu perbaikan segera setelah sanksi paksaan, jika tak ada tindakan nyata pada April akan dipanggil dan masuk tahap penyidikan.
Menteri Hanif menegaskan pentingnya pengelolaan sampah sebagai tanggung jawab pengelola rest area. Beliau memberikan peringatan tegas, jika tidak ada perbaikan signifikan dalam waktu dekat, pengelola akan menghadapi sanksi hukum.
Selain peringatan, Menteri Hanif menekankan edukasi pengunjung rest area. “Fasilitas pengelolaan sampah tidak cukup disediakan, pengunjung harus dibiasakan tidak membuang sampah sembarangan dan wajib memilahnya,” tambahnya.
KLH/BPLH mendorong pengelola segera lakukan langkah konkret, seperti penyediaan fasilitas pengelolaan sampah memadai dan pemisahan sampah. Pengangkutan sampah rutin serta peningkatan kesadaran pengunjung juga menjadi prioritas.
Redaktur: Wae
Sumber: KemenLH
- Penulis: pusaran.news
