OJK Tuntaskan Penyidikan Pidana BPR Panca Dana, 3 Tersangka
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Senin, 23 Feb 2026
- print Cetak

OJK Tuntaskan Penyidikan Pidana BPR Panca Dana, 3 Tersangka
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan tindak pidana perbankan di PT BPR Panca Dana, Depok. Tiga tersangka, termasuk mantan Direktur Utama, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada 23 Februari 2026.
Para tersangka adalah AK selaku mantan Direktur Utama, MM Customer Service, dan VAS Kepala Bagian Operasional BPR Panca Dana. Berkas perkara mereka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok dilaksanakan pada 23 Februari 2026. Proses ini merupakan tindak lanjut pengawasan OJK, mulai dari rutin hingga penyelidikan.
Hasil penyidikan OJK mengungkap dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana. Modus pertama melibatkan pencatatan palsu dalam pembukuan dokumen bank oleh AK, VAS, dan MM.
Antara Oktober 2018-Mei 2024, AK, VAS, MM diduga mencairkan 96 bilyet deposito 35 deposan tanpa sepengetahuan. Pencairan tanpa sepengetahuan deposan ini berjumlah total Rp14.024.517.848,00.
Dana tersebut diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak terkait. Sebagian juga dipakai untuk pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan.
Modus kedua, antara Mei 2020 sampai Mei 2024, melibatkan pemberian kredit fiktif oleh tersangka AK. Ia diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui praktik tersebut selaku Direktur Utama.
Terdapat 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur yang menyimpang dari ketentuan berlaku. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00.
Pemberian kredit fiktif ini diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) BPR. Sebagian dana pencairan kredit juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU No 4 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.
Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP juga diterapkan dalam kasus ini. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.
Penyidik OJK telah melakukan penyitaan barang bukti yang diduga hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan di Sawangan, Depok, satu unit mobil, dan perhiasan.
OJK menegaskan proses penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional PT BPR Panca Dana. Pihak bank juga kooperatif membantu penyidik selama proses berlangsung.
Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan. Ini juga melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.
OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK akan terus menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.
Redaktur: Wae
Sumber: OJK
- Penulis: pusaran.news
