Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Ekonomi » OJK Tuntaskan Penyidikan Pidana BPR Panca Dana, 3 Tersangka

OJK Tuntaskan Penyidikan Pidana BPR Panca Dana, 3 Tersangka

  • account_circle pusaran.news
  • calendar_month Senin, 23 Feb 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PUSARAN.NEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan tindak pidana perbankan di PT BPR Panca Dana, Depok. Tiga tersangka, termasuk mantan Direktur Utama, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Depok pada 23 Februari 2026.

Para tersangka adalah AK selaku mantan Direktur Utama, MM Customer Service, dan VAS Kepala Bagian Operasional BPR Panca Dana. Berkas perkara mereka sebelumnya telah dinyatakan lengkap (P.21) oleh Jaksa Penuntut Umum.

Penyerahan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Depok dilaksanakan pada 23 Februari 2026. Proses ini merupakan tindak lanjut pengawasan OJK, mulai dari rutin hingga penyelidikan.

Hasil penyidikan OJK mengungkap dua modus operandi dugaan tindak pidana perbankan di BPR Panca Dana. Modus pertama melibatkan pencatatan palsu dalam pembukuan dokumen bank oleh AK, VAS, dan MM.

Antara Oktober 2018-Mei 2024, AK, VAS, MM diduga mencairkan 96 bilyet deposito 35 deposan tanpa sepengetahuan. Pencairan tanpa sepengetahuan deposan ini berjumlah total Rp14.024.517.848,00.

Dana tersebut diindikasikan digunakan untuk kepentingan pribadi para tersangka dan pihak terkait. Sebagian juga dipakai untuk pembayaran bunga deposito yang telah dicairkan tanpa sepengetahuan deposan.

Modus kedua, antara Mei 2020 sampai Mei 2024, melibatkan pemberian kredit fiktif oleh tersangka AK. Ia diduga menginisiasi, memerintahkan, dan menyetujui praktik tersebut selaku Direktur Utama.

Terdapat 660 fasilitas kredit fiktif kepada 646 debitur yang menyimpang dari ketentuan berlaku. Nilai baki debet tercatat per Agustus 2024 mencapai Rp32.430.827.831,00.

Pemberian kredit fiktif ini diduga bertujuan menjaga rasio kredit bermasalah (NPL) BPR. Sebagian dana pencairan kredit juga digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka dan pihak lainnya.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf c UU No 4 Tahun 2023. Undang-undang ini merupakan perubahan atas UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan.

Juncto Pasal 20 huruf c KUHP dan Pasal 127 ayat (1) KUHP juga diterapkan dalam kasus ini. Mereka terancam pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Penyidik OJK telah melakukan penyitaan barang bukti yang diduga hasil tindak pidana. Barang bukti tersebut antara lain berupa tanah dan bangunan di Sawangan, Depok, satu unit mobil, dan perhiasan.

OJK menegaskan proses penegakan hukum ini tidak mengganggu operasional PT BPR Panca Dana. Pihak bank juga kooperatif membantu penyidik selama proses berlangsung.

Penindakan dilakukan terhadap oknum pengurus dan pegawai sebagai upaya menjaga integritas industri perbankan. Ini juga melindungi kepentingan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor jasa keuangan.

OJK senantiasa berkoordinasi dan bekerja sama dengan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian dan Kejaksaan. OJK akan terus menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan di sektor jasa keuangan.

Redaktur: Wae

Sumber: OJK

  • Penulis: pusaran.news

Rekomendasi Untuk Anda

  • Perkembangan Situasi dan Penanganan Bencana di Tanah Air Tanggal 22 April 2026

    BNPB Catat Bencana Hidrometeorologi Dominasi Sejumlah Wilayah

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) melaporkan pemutakhiran data bencana dan penanganan darurat hingga Rabu (22/4). Kejadian bencana hidrometeorologi tercatat masih mendominasi sejumlah wilayah di Tanah Air. Salah satu kejadian adalah kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kampung Sekolaq Joleq, Kutai Barat pada Selasa (21/4). BPBD Kutai Barat melaporkan satu hektare lahan perkebunan terbakar, namun […]

  • Pencurian Motor Turis Rp142 Juta Dibongkar di Sekotong

    Pencurian Motor Turis Rp142 Juta Dibongkar di Sekotong

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Seorang wisatawan asal Skotlandia, Harvey Michael Roger Gill (22), menjadi korban pencurian sepeda motor dan barang berharga senilai Rp142 juta di Sekotong, Lombok Barat. Insiden ini terjadi dini hari Minggu, 05 April 2026, saat korban beristirahat di pinggir jalan Dusun Bango, Desa Buwun Mas. Korban yang dalam perjalanan wisata dari Bali menuju Lombok, memutuskan […]

  • Dari Bonus Pemerintah, Atlet Asean Para Games Ni Nengah Widiasih Bangun Masa Depan dengan Geluti Usaha Kuliner di Bali

    Ni Nengah Widiasih Buka Rumah Makan Babi Guling di Denpasar

    • calendar_month Jumat, 24 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Ni Nengah Widiasih, atlet para-powerlifting kebanggaan Indonesia asal Bali, secara resmi membuka rumah makan Babi Guling Balah Men Bingin di Kesiman, Denpasar. Pembukaan pada Selasa, 17 Februari 2026 ini menjadi langkahnya menyiapkan masa depan sekaligus membuka lapangan kerja. Langkah ini sekaligus menepis pandangan suram masa depan atlet, berkat bonus pemerintah yang menurut Ni Nengah […]

  • Harga Pangan Salakan Dipantau, Pedagang Diimbau Patuhi HET

    Harga Pangan Salakan Dipantau, Pedagang Diimbau Patuhi HET

    • calendar_month Jumat, 1 Mei 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Unit IV Tipidter Sat Reskrim Polres Banggai Kepulauan, bersinergi dengan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Perindag) serta Dinas Ketahanan Pangan, memantau harga dan ketersediaan bahan pangan pokok di Pasar Tradisional Salakan, Kecamatan Tinangkung, pada Jumat pagi, 01 Mei 2026. Langkah ini merupakan wujud komitmen menjaga stabilitas ekonomi daerah serta melindungi daya beli masyarakat. Kegiatan ini […]

  • DI (18) Aniaya Pacar di Luwuk, Tak Terima Dituduh Selingkuh

    DI (18) Aniaya Pacar di Luwuk, Tak Terima Dituduh Selingkuh

    • calendar_month Selasa, 21 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Remaja berinisial DI (18) diamankan Tim Resmob Tompotika Satuan Reskrim Polres Banggai pada Senin (20/4/2026) di Kelurahan Maahas, Luwuk Selatan. Ia ditangkap setelah menganiaya pacarnya, EL (19), di indekost Kelurahan Hanga-hanga, Luwuk, karena tak terima dituduh selingkuh. Penangkapan DI dilakukan berdasarkan laporan polisi LP/B/241/IV/2026/SPKT/Polres Banggai/Polda Sulteng yang diterima dari korban. EL (19), warga Desa […]

  • Patroli Lalu Lintas Kediri, Dua Rute Utama Terpantau Aman

    Patroli Lalu Lintas Kediri, Dua Rute Utama Terpantau Aman

    • calendar_month Sabtu, 4 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kediri Kota mengintensifkan patroli pagi Mahameru Quick Response (MQR) di dua rute utama Kota Kediri pada Sabtu, 4 April 2026, mulai pukul 06.00 WIB, untuk memantau arus lalu lintas dan mengantisipasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB ini dipimpin langsung oleh Kanit […]

expand_less