Menteri PPPA Tinjau Penanganan Kekerasan Perempuan Anak Sumut
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
- print Cetak

Menteri PPPA Tinjau Penanganan Kasus Kekerasan di UPTD PPA Sumatera Utara
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Menteri PPPA Arifah Fauzi meninjau UPTD PPA Sumatera Utara pada 26 April, memastikan penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak berjalan cepat. Kunjungan ini bertujuan menjamin layanan perlindungan terpadu serta berpihak penuh pada korban.
Menteri Arifah Fauzi menegaskan, “Melalui kunjungan ini, kami memastikan setiap korban mendapat layanan cepat, terpadu, dan mengutamakan kepentingan terbaik korban.” Ia menambahkan, negara memiliki payung hukum kuat seperti Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS) yang harus dijalankan konsisten.
Dalam tinjauannya, Menteri PPPA memeriksa kasus kekerasan berbasis gender online (KBGO), perundungan (bullying), dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menunjukkan pola kekerasan berbasis relasi kuasa. Kasus-kasus tersebut meliputi KDRT, kekerasan seksual personal, hingga kekerasan seksual keluarga, membutuhkan penanganan komprehensif dan berkelanjutan.
Menteri Arifah Fauzi menekankan optimalisasi layanan pengaduan SAPA 129 (Sahabat Perempuan dan Anak 129) sebagai pintu utama pelaporan kasus. Ia menambahkan, setiap laporan wajib segera ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan UPTD PPA setempat demi perlindungan dan pemulihan korban.
Kepala Seksi Pengaduan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3AKB) Provinsi Sumatera Utara, Widya Susanti, mengungkapkan kendala rendahnya pemahaman masyarakat. Hal ini terutama terkait dampak kekerasan, khususnya perundungan, yang masih sering dianggap remeh.
Widya Susanti menjelaskan, “Sebagian masyarakat masih menganggap kasus kekerasan bisa diselesaikan secara kekeluargaan.” Pandangan ini membuat penanganan tidak optimal dan berisiko tinggi menyebabkan kekerasan berulang pada korban.
Pihak DP3AKB terus memberikan pendampingan hukum dan psikologis yang dibutuhkan oleh para korban kekerasan. Mereka juga memperkuat koordinasi lintas sektor untuk memastikan penanganan setiap kasus berjalan efektif.
Kemen PPPA berkomitmen memperkuat perlindungan perempuan dan anak melalui layanan cepat, terpadu, dan berorientasi pada kepentingan terbaik korban. Sinergi antara pemerintah pusat, daerah, UPTD PPA, serta pemangku kepentingan terus ditingkatkan untuk penanganan kasus yang efektif.
Peningkatan sinergi ini bertujuan memastikan penanganan kasus kekerasan berjalan lebih responsif dan memberikan rasa aman. Upaya tersebut diharapkan mampu memperkuat sistem perlindungan bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Redaktur: Wae
Sumber: KemenPPPA
- Penulis: pusaran.news
