Menteri PPPA: Regulasi Baru Lindungi Anak di Dunia Digital
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

Negara Perkuat Perlindungan Anak di Ruang Digital, Menteri PPPA Tegaskan Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menegaskan komitmen pemerintah melindungi anak di ruang digital. Hal ini melalui implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD, disampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu (22/4).
“Negara memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan keamanan anak di tengah pesatnya transformasi digital,” ujar Menteri PPPA Arifah Fauzi. Regulasi utama PP TUNAS dan Perpres PARD menjadi arah kebijakan strategis nasional hingga tahun 2029.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024 menunjukkan Indonesia memiliki 79,9 juta anak, setara 28 persen dari total penduduk. Lebih dari 78 persen anak usia 5-17 tahun telah menggunakan telepon seluler, dengan penggunaan internet meningkat signifikan menjadi 74 persen.
Tingginya akses digital diiringi peningkatan risiko, seperti perundungan siber pada lebih dari 10 persen anak usia 13-17 tahun. Sekitar 4 persen anak bahkan mengalami kekerasan seksual non-kontak di ruang digital, termasuk dipaksa melihat konten.
“Kondisi ini menunjukkan urgensi penguatan perlindungan anak yang tidak hanya mengandalkan regulasi dan penegakan hukum,” kata Menteri PPPA. Pendekatan preventif melalui literasi digital serta edukasi berkelanjutan sangat diperlukan bagi anak, orang tua, dan pendidik.
Modul tersebut mencakup penguatan manajemen kasus, kompetensi digital anak, serta kebijakan keselamatan anak. Juga dibahas pengasuhan di dunia digital dan perlindungan anak di ruang digital secara komprehensif.
“Implementasi PP TUNAS dan Perpres PARD menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor melalui pendekatan pentahelix,” ungkap Arifah Fauzi. Seluruh pemangku kepentingan harus berperan aktif, mulai pemerintah hingga media, demi perlindungan anak yang optimal.
Redaktur: Wae
Sumber: KemenPPPA
- Penulis: pusaran.news
