KTM WTO ke-14 Ditutup, Indonesia Tetap Perjuangkan Kepentingan
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- print Cetak

Indonesia Perjuangkan Kepentingan Nasional di Sektor Pertanian dan Perikanan dalam KTM ke-14 WTO | Kementerian Perdagangan Republik Indonesia
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Konferensi Tingkat Menteri (KTM) ke-14 Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) resmi ditutup pada 30 Maret 2026 di Yaounde, Kamerun. Penutupan dilakukan oleh Luc Magloire Atangana Mbarga dan Ngozi Okonjo-Iweala, dengan beberapa isu krusial masih tanpa konsensus.
KTM ke-14 berhasil menyepakati program kerja small vulnerable economies, subsidi perikanan, serta proposal G-90 terkait SNDT untuk TBT dan SPS. Namun, pertemuan ini belum mencapai konsensus pada beberapa isu prioritas yang telah ditetapkan.
Staf Ahli Hubungan Internasional Kementerian Perdagangan sekaligus Ketua Delegasi RI pada KTM ke-14 Johni Martha menyoroti hasil pertemuan. Ia menegaskan, “KTM ke-14 merupakan momentum untuk menunjukkan pentingnya WTO dalam menghadapi situasi global saat ini.
Indonesia telah berperan aktif untuk memperjuangkan kepentingan Indonesia dan negara berkembang. Namun, pertemuan kali ini belum mencapai konsensus untuk beberapa isu penting, seperti reformasi WTO, pertanian, dan perpanjangan moratorium bea masuk elektronik yang seyogianya akan berakhir akhir Maret 2026.”
Meskipun kesepakatan terbatas, Indonesia tetap gigih memperjuangkan kepentingannya selama KTM ke-14 berlangsung. Konsensus Ministerial Decision terkait subsidi perikanan berhasil dicapai setelah Indonesia menyampaikan pernyataan nasional resmi.
Johni Martha menambahkan, “Sebagai negara kepulauan dan negara maritim terbesar di dunia, Indonesia terus mendukung Indonesia mendukung perikanan yang berkelanjutan dengan mengeliminasi harmful subsidies dan juga untuk menjalani perundingan Fisheries tahap 2 without prejudice pada hak dan kewajibannya di bawah United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS), terutama terkait kedaulatan coastal state. Selain itu, pernyataan juga mencakup pengakuan bahwa sengketa terkait governance of the ocean dalam Fisheries 2 bisa tunduk pada yurisdiksi International Tribunal for Law of The Sea (ITLOS).”
Indonesia terus memperjuangkan dimulainya perundingan pertanian, khususnya isu cadangan pangan pemerintah (Public Stockholding/PSH). Delegasi juga aktif dalam pertemuan Menteri Cairns Group, menyepakati pemotongan subsidi pertanian yang mendistorsi perdagangan.
Deputi Wakil Tetap RI II PTRI Jenewa/Duta Besar Rl untuk WTO Nur Rakhman Setyoko menjelaskan, “Sebagai tindak lanjut Pertemuan Tingkat Menteri G-33 pada 9 Maret 2026, Delegasi RI sebagai koordinator G-33 telah melakukan pertemuan tingkat teknis untuk memfinalisasi dokumen G-33 di sela-sela Pertemuan KTM ke-14. Indonesia terus memperjuangkan fleksibilitas aturan perdagangan untuk melindungi petani kecil dan ketahanan pangan negara berkembang.”
Redaktur: Wae
Sumber: Kemendag
- Penulis: pusaran.news
