Judi Online Rp55 Miliar, 5 Tersangka ke Jaksa
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Rabu, 1 Apr 2026
- print Cetak

Judi Online Rp55 Miliar, 5 Tersangka ke Jaksa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri telah menyerahkan lima tersangka kasus perjudian daring beserta barang bukti uang tunai sekitar Rp55 miliar kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (31/3).
Penyerahan ini menandai bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap (P-21) dan siap untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan di pengadilan. Dalam proses tersebut, JPU Murari Azis secara resmi menerima para tersangka dan barang bukti dari penyidik.
Kasubdit 1 Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rizki Prakoso, menjelaskan bahwa Tahap II ini merupakan bagian penting dari rangkaian penegakan hukum. “Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan bahwa proses penyidikan telah berjalan secara profesional dan dinyatakan lengkap,” ujar Kombes Rizki.
Dalam penyerahan tersebut, penyidik turut menyerahkan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga berasal dari aktivitas perjudian daring. Nilainya mencapai sekitar Rp55 miliar, mencerminkan besarnya skala jaringan perjudian yang berhasil diungkap.
JPU Murari Azis menyatakan pihaknya telah menerima seluruh tersangka dan barang bukti, serta siap melanjutkan proses hukum ke tahap berikutnya. “Selanjutnya, kami akan mempelajari secara menyeluruh dan segera melimpahkan perkara ini ke pengadilan untuk proses penuntutan,” ungkap Murari.
Seluruh tersangka kini berada dalam tanggung jawab JPU untuk proses hukum lebih lanjut di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kombes Rizki menegaskan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kejaksaan guna memastikan kelancaran proses hukum hingga tahap persidangan.
“Bareskrim Polri berkomitmen untuk menindak tegas segala bentuk kejahatan siber, termasuk perjudian online, serta memastikan seluruh proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum,” tegasnya.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
