IRT Pagimana Diserahkan ke JPU atas 1,1290 Gram Sabu
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
- print Cetak

IRT Pagimana Diserahkan ke JPU atas 1,1290 Gram Sabu
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial WM (29), warga Kecamatan Pagimana, resmi diserahkan oleh penyidik Satuan Narkoba Polres Banggai ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kantor Kejaksaan Negeri Banggai pada Selasa (14/4/2026), terkait kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,1290 gram.
Penyerahan tersangka WM dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P.21 oleh pihak Kejaksaan. Kasat Narkoba Polres Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, SH, MH, menjelaskan bahwa proses ini merupakan tindak lanjut dari penyidikan.
WM disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 lebih subsider Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berat menanti atas perbuatannya tersebut.
Tersangka berdalih menggunakan narkotika jenis sabu untuk menjaga tubuh tetap fit, menghilangkan rasa capek, stres, serta agar stamina tetap bugar. Ia mengaku pertama kali memakai sabu pada November 2025 dan terakhir kali pada Senin (15/12/2025).
Barang haram tersebut dibeli oleh WM seharga Rp1,5 juta. Penyerahan tersangka dan barang bukti ini telah disertai dengan penandatanganan Berita Acara oleh penyidik, jaksa, dan tersangka, menandakan proses hukum akan berlanjut ke persidangan.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
