BPOM BNN Jalin Sinergi Tangani Peredaran Narkotika
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- print Cetak

BPOM dan BNN Perkuat Sinergi P4GN, Tegaskan Komitmen Lindungi Masyarakat | Badan Pengawas Obat dan Makanan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Kepala BPOM Taruna Ikrar menerima audiensi Kepala BNN Suyudi Ario Seto di Kantor BPOM Jakarta, Jumat (10/4/2026). Pertemuan ini memperkuat sinergi dalam Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan Narkotika (P4GN).
Audiensi pimpinan tinggi BPOM dan BNN ini menindaklanjuti penguatan kerja sama MoU P4GN yang berakhir Agustus 2026. Mereka membahas isu strategis terkait tren penyalahgunaan OOT, maraknya NPS, serta akses mudah zat adiktif.
Taruna Ikrar menegaskan kolaborasi BNN strategis melindungi masyarakat dari risiko penyalahgunaan obat dan zat adiktif. “Kedatangan Kepala BNN ke BPOM tentu sangat bermakna bagi kami untuk melanjutkan dan memperkuat kerja sama, dan Insya Allah kita akan menindaklanjuti dalam bentuk MoU secara konkret untuk mengawal bangsa dan negara kita dari hal-hal yang sangat membahayakan,” ujarnya.
BPOM berperan mengawasi jalur legal peredaran obat, narkotika, dan psikotropika agar sesuai indikasi medis. Pengawasan menyeluruh dilakukan dari produksi, distribusi, hingga penyerahan di fasilitas kefarmasian, termasuk regulasi OOT berisiko tinggi.
Taruna Ikrar menekankan pendekatan ilmiah sebagai landasan utama kebijakan pengawasan. “Semua harus berbasis ilmiah. Kita perlu memastikan setiap keputusan didukung fakta dan kajian yang kuat, termasuk dalam merespons perkembangan zat-zat baru yang berpotensi disalahgunakan,” tegasnya.
Kepala BNN Suyudi Ario Seto mengapresiasi BPOM dan pentingnya penguatan kolaborasi lintas sektor hadapi ancaman narkotika. “Banyak hal yang kita bahas, banyak isu yang kita,” ujarnya.
Badan POM mengingatkan pengguna e-Sertifikasi waspada penipuan yang mengatasnamakan layanan. Pelaku usaha diimbau tidak menindaklanjuti, segera konfirmasi melalui kanal resmi Badan POM.
Redaktur: Wae
Sumber: BPOM
- Penulis: pusaran.news
