Breaking News
light_mode
Trending Tags
Maaf, tidak ditemukan tags pada periode waktu yang ditentukan.
Beranda » Hukrim » Berkas Pungli TKGDT Bima Dilengkapi, Tersangka IR Menanti Sidang

Berkas Pungli TKGDT Bima Dilengkapi, Tersangka IR Menanti Sidang

  • account_circle pusaran.news
  • calendar_month Minggu, 3 Mei 2026
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PUSARAN.NEWS- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda NTB terus melengkapi berkas kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang menyasar 18 guru penerima Tunjangan Khusus Guru Daerah Terpencil (TKGDT) di Kabupaten Bima. Berkas tersangka IR yang diduga memeras Rp500 ribu hingga Rp1 juta per guru sejak 2019-2025 ini kini menunggu petunjuk jaksa setelah pelimpahan tahap pertama.

Direktur Reskrimsus Polda NTB, Kombes Pol. FX.

Endriadi, menyatakan penyidik sedang melengkapi petunjuk jaksa peneliti usai berkas dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Salah satu fokus utama adalah menghitung rinci jumlah kerugian yang timbul akibat praktik pungli tersebut.

Endriadi belum merinci metode penghitungan kerugian, namun menegaskan penyidik terus mengumpulkan bukti tambahan. Penelusuran aliran dana yang diterima tersangka juga menjadi bagian dari pendalaman kasus ini.

Polisi telah menetapkan IR sebagai tersangka, yang diduga memeras 18 guru penerima TKGDT. Praktik pungutan bervariasi antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta per guru, berlangsung sejak 2019 hingga 2025.

Praktik ini diduga sistematis, memanfaatkan posisi jabatan tersangka untuk menekan korban. Para guru terpaksa menyetor uang karena khawatir tunjangan mereka terhenti.

Pola setoran dari para guru tidak seragam, ada yang bulanan dan ada yang triwulanan. Penyidik juga menemukan dua rekening khusus yang diduga disiapkan tersangka untuk menampung dana pungli, memperkuat dugaan perencanaan kejahatan.

Polda NTB menegaskan komitmennya dalam mengusut tuntas kasus ini secara profesional dan transparan. Penyidik akan terus berkoordinasi dengan pihak kejaksaan guna memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan dapat segera dilimpahkan ke tahap persidangan.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

  • Penulis: pusaran.news

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dua Anak Tenggelam Meninggal di Sungai Lempola Gorontalo

    Dua Anak Tenggelam Meninggal di Sungai Lempola Gorontalo

    • calendar_month Rabu, 29 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Dua anak perempuan, T.P. (10) dan J.T. (9), meninggal dunia akibat tenggelam saat mandi di Sungai Lempola, Dusun Bohulo, Desa Molanihu, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, pada Rabu (29/4/2026). Kapolsek Bongomeme menjelaskan, kejadian bermula saat kedua korban bersama dua rekannya bermain di sekitar rumah sebelum pergi mandi di sungai. Salah satu saksi sempat mengingatkan agar […]

  • Kemenko PMK Dorong Penguatan Tata Kelola Risiko Bencana untuk Tingkatkan Ketangguhan Masyarakat

    Kemenko PMK Tegaskan Pentingnya Tata Kelola Risiko Bencana

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- YOGYAKARTA – Asisten Deputi Pengurangan Risiko Bencana Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Andre Notohamijoyo menegaskan pentingnya penguatan tata kelola risiko bencana. Pernyataan ini disampaikan dalam Pertemuan Ilmiah Tahunan Riset Kebencanaan ke-9 di Yogyakarta, Selasa (6/5/2026), demi meningkatkan ketangguhan masyarakat. Andre menyampaikan forum ilmiah tersebut menjadi ruang strategis untuk sinergi lintas […]

  • Kementan Fasilitasi Komitmen Pelaku Usaha Jaga Harga Kedelai, HAP Rp11.500 Disepakati

    Kementan Pastikan Harga Kedelai Stabil di Bawah HAP Rp12.000

    • calendar_month Jumat, 10 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Kementerian Pertanian (Kementan) memfasilitasi kesepakatan importir dan pengrajin tahu tempe di Jakarta pada Kamis (9/4). Ini bertujuan menjaga stabilitas harga kedelai dengan HAP Rp11.500/kg di tingkat importir, memastikan harga di pengrajin di bawah Rp12.000/kg. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat koordinasi Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementan bersama asosiasi dan pelaku usaha. Komitmen bersama ini untuk […]

  • Kapolri: Puncak Arus Balik Bakauheni Aman, Jutaan Pemudik Selamat

    Kapolri: Puncak Arus Balik Bakauheni Aman, Jutaan Pemudik Selamat

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan keamanan jutaan pemudik saat meninjau langsung arus balik Lebaran 1447 Hijriah di Pelabuhan Bakauheni, Lampung, pada Sabtu (28/3/2026). Puncak arus balik gelombang kedua telah terjadi sejak Jumat 27 Maret 2026 malam hingga Sabtu 28 Maret 2026, dengan jutaan kendaraan melintas aman dan lancar. Sigit mengungkapkan, secara umum arus […]

  • Siaran Pers: OJK Dorong Penguatan Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang Berintegritas dan Berkelanjutan di Sektor Jasa

    OJK Pastikan GRC Berintegritas Sektor Keuangan

    • calendar_month Selasa, 7 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) berintegritas dan berkelanjutan pada sektor jasa keuangan. Kegiatan ini berlangsung di Gedung A. A. Maramis Jakarta, Selasa, 7 April 2026, sebagai fondasi stabilitas sistem keuangan nasional. Ketua Dewan Audit OJK Sophia Wattimena menyampaikan hal tersebut dalam Forum Governance, Risk, and Compliance (GRC) Pra-Risk […]

  • Kunjungan Komisi III DPR Soroti Tantangan KUHP-KUHAP Sultra

    Kunjungan Komisi III DPR Soroti Tantangan KUHP-KUHAP Sultra

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle pusaran.news
    • 0Komentar

    PUSARAN.NEWS- Rombongan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melakukan kunjungan kerja spesifik ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra di Kendari pada Kamis, 16 April 2026. Kedatangan ini bertujuan memantau tantangan pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru, sekaligus memastikan implementasi regulasi hukum tersebut telah berjalan optimal di Sulawesi […]

expand_less