WN Korsel Tersangka Kekerasan Seksual di Gili Trawangan
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Senin, 27 Apr 2026
- print Cetak

WN Korsel Tersangka Kekerasan Seksual di Gili Trawangan
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Seorang warga negara Korea Selatan berinisial L telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap sesama WN Korea Selatan di kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, yang terungkap Minggu (26/04) malam kemarin.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Utara, Iptu I Komang Wilandra, menyatakan penetapan status tersangka dilakukan setelah melalui proses gelar perkara. Tersangka L diketahui tidak memiliki hubungan kekerabatan dengan korban dan baru saling mengenal saat berlibur.
Menurut keterangan penyidik, insiden dugaan tindak pidana kekerasan seksual ini terjadi usai keduanya menghadiri kegiatan hiburan malam di area tersebut. Tersangka L diduga mengikuti korban hingga ke kamar sebelum peristiwa tersebut terjadi.
Saat ini, tersangka telah diamankan dan ditahan di rutan Polres Lombok Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik menerapkan Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Korea Selatan guna memastikan penanganan kasus berjalan sesuai prosedur. “Koordinasi dengan pihak kedutaan sudah kami lakukan. Saat ini proses hukum masih berjalan dan penyidik terus melengkapi berkas perkara,” tandas Iptu Wilandra.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
