Menteri PPPA: IPG Ponorogo Unggul, Perlindungan Anak Perlu Diperkuat
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
- print Cetak

Menteri PPPA: IPG Ponorogo Unggul, Perlindungan Anak Masih Perlu Diperkuat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Menteri PPPA Arifah Fauzi mengapresiasi Indeks Pembangunan Gender (IPG) Ponorogo yang melampaui rata-rata nasional. Namun, ia menekankan penguatan perlindungan anak dalam dialog di Pringgitan, Sabtu (28/3/2026).
Menteri Arifah Fauzi menegaskan perempuan dan anak memegang posisi strategis dalam pembangunan Indonesia. Badan Pusat Statistik (BPS) merilis, jumlah keduanya mencapai sekitar 70 persen dari total penduduk pada 2025.
Menteri PPPA selalu menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor demi menciptakan ruang aman dan adil. Upaya ini esensial untuk mendukung tumbuh kembang optimal bagi perempuan dan anak di seluruh Indonesia.
Indeks Pembangunan Gender (IPG) Indonesia pada 2024 tercatat cukup baik, yakni berada di angka 91,85. IPG merupakan indikator kesetaraan pembangunan manusia antara laki-laki dan perempuan dalam kesehatan, pendidikan, dan ekonomi.
Angka IPG yang semakin mendekati 100 menunjukkan kesenjangan gender dalam pembangunan semakin kecil. Bahkan, IPG Jawa Timur mencapai 92,19, lebih tinggi dari angka nasional.
Ponorogo mencatatkan IPG 94,6, melampaui angka provinsi maupun nasional. “Semakin mendekati angka 100, maka semakin kecil kesenjangan gender dalam pembangunan,” kata Menteri PPPA.
Menteri PPPA juga menyoroti Indeks Ketimpangan Gender (IKG), ukuran komposit kesenjangan capaian antara laki-laki dan perempuan. Ini mencakup dimensi kesehatan reproduksi, pemberdayaan, serta pasar tenaga kerja.
IKG Ponorogo tercatat 0,161, jauh lebih baik daripada angka nasional (0,421) dan Jawa Timur (0,347). “Semakin rendah angkanya, semakin tinggi kesetaraan gender,” ujar Menteri PPPA.
Namun, di sisi lain, Ponorogo perlu berbenah dalam upaya perlindungan anak. Indeks Perlindungan Anak (IPA) Ponorogo berada di angka 73,30, di bawah capaian Jawa Timur (75,62).
Indeks ini menunjukkan capaian pembangunan perlindungan dan pemenuhan hak anak berdasarkan lima klaster. Klaster tersebut meliputi sipil, keluarga, kesehatan, pendidikan, dan perlindungan khusus.
Menteri PPPA juga menyebutkan dua faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak. “Ada dua faktor utama penyebab kekerasan terhadap anak. Yakni, pola asuh yang kurang baik sehingga memicu kekerasan antar anak dan penggunaan media sosial secara negatif.
Hari ini Kementerian Komunikasi dan Digital mulai menerapkan kebijakan bahwa anak di bawah usia 18 tahun tidak diperbolehkan menggunakan media sosial mulai 28 Maret 2026,” kata Menteri PPPA.
Keberhasilan perlindungan perempuan dan anak tidak hanya bergantung pada regulasi semata. Peran orang tua dalam mendidik anak-anaknya menjadi faktor terpenting, tegas Menteri PPPA.
“Faktor terpenting bukan hanya peraturannya, tetapi bagaimana orang tua mendidik anak-anaknya,” ujar Menteri PPPA. Hal ini menjadi kunci keberhasilan perlindungan perempuan dan anak di masa depan.
Menteri PPPA juga menginformasikan bahwa Kementerian PPPA akan mengembangkan program Ruang Bersama. Program ini diharapkan dapat menjadi wadah kolaborasi untuk perlindungan perempuan dan anak.
Redaktur: Wae
Sumber: KemenPPPA
- Penulis: pusaran.news
