4,55 Gram Sabu Disita, Bandar Narkoba Diringkus di Aceh
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

4,55 Gram Sabu Disita, Bandar Narkoba Diringkus di Aceh
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Bandar narkoba berinisial AT, yang selama ini beroperasi di Desa Pamah Kecamatan Tanah Pinem Kabupaten Dairi, berhasil diringkus di Kabupaten Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, pada Selasa (21/4/2026). Penangkapan ini dilakukan Sat Narkoba Polres Dairi bersama Polsek Tigalingga, menyusul penyitaan total 4,55 gram sabu sebagai barang bukti.
Sebelumnya, AT sempat kabur saat digerebek petugas Polsek Tigalingga di Desa Pamah, melompat ke sungai dan meninggalkan barang bukti di gubuknya. Petugas Polres Dairi dan Polsek Tigalingga kemudian berkoordinasi dengan Polres Aceh Tamiang untuk melacak keberadaan tersangka.
Pencarian di Kecamatan Rantau, Aceh Tamiang, awalnya hanya menemukan istri AT di rumahnya. Setelah komunikasi intensif, istri tersangka bersedia memberitahu bahwa AT berada di kebun sawit sekitar 1 kilometer dari rumah.
AT kemudian ditangkap tanpa perlawanan di kebun sawit tersebut, mengakhiri pelariannya. Berbagai barang bukti ditemukan, termasuk 19 pipet tetes, 65 kaca pirex, 1 alat hisap (bong), serta sejumlah paket sabu dengan total berat 4,55 gram.
Kasi Humas Polres Dairi, AKP Syahril Ramadhan, mengonfirmasi bahwa tersangka AT sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satnarkoba Polres Dairi. Seorang tokoh masyarakat Tigalingga turut menyampaikan apresiasi tinggi atas penangkapan ini, berharap generasi muda terbebas dari narkoba.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
