PUSARAN.NEWS- Seorang pria berinisial MS (30) asal Desa Lanta, Lambu, Kabupaten Bima, ditangkap di Kota Bima pada Rabu (15/04/2026) atas dugaan pencurian sepeda motor. Satu unit Yamaha NMAX senilai sekitar Rp25 juta, milik mahasiswa M.
Iqranul Iman (27), berhasil diamankan sebagai barang bukti.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota, AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, menjelaskan MS diamankan di Kelurahan Rontu, Kecamatan Rasanae Timur. Sementara itu, barang bukti berupa Yamaha NMAX hitam bernopol EA 6743 YC ditemukan di Desa Sangia, Kecamatan Sape.
Kasus ini berawal dari laporan M. Iqranul Iman (27), mahasiswa asal Kelurahan Nae, yang kehilangan motornya pada Selasa malam (14/04/2026).
Motor Yamaha NMAX yang diparkir di rumah sekitar pukul 23.00 Wita, diketahui raib pada dini hari setelah ibu korban menemukan pintu pagar terbuka.
Setelah menerima laporan, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Bima Kota segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku. MS mengaku melakukan pencurian bersama rekannya berinisial P, yang kini masih menjadi buronan polisi.
Motor curian yang sempat dijual di Kecamatan Sape, ditemukan terparkir di pinggir jalan Desa Sangia dan langsung diamankan. AKP Dwi Kurniawan Kusuma menegaskan, terduga pelaku MS dan barang bukti kini telah diamankan di Polres Bima Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews