WNA Korsel Ditangkap atas Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

WNA Korsel Ditangkap atas Kekerasan Seksual di Gili Trawangan

PUSARAN.NEWS- Warga negara asing (WNA) asal Korea Selatan berinisial WK (22) telah diamankan oleh Satreskrim Polres Lombok Utara atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap sesama WNA di Gili Trawangan. Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada Sabtu (11/04/2026) dini hari di sebuah penginapan, dan pelaku ditangkap setelah sempat melarikan diri ke Bali.

Kasat Reskrim Polres Lombok Utara, IPTU I Komang Wilandra, membenarkan penangkapan WK pada Selasa (28/04/2026). Pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, juga WNA Korea Selatan, yang segera berkoordinasi dengan konsulatnya.

Kejadian berlangsung sekitar pukul 01.30 Wita di salah satu penginapan Laguna Gili Beach Resort, Dusun Gili Trawangan. Petugas langsung melakukan olah TKP dan mengamankan barang bukti seperti sprei berbercak darah, pakaian korban, sandal pelaku, serta rekaman CCTV.

Berdasarkan alat bukti yang terkumpul, perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan dan WK telah ditetapkan sebagai tersangka. Tersangka sempat meninggalkan lokasi beberapa jam setelah kejadian dan diduga berupaya melarikan diri.

Namun, Tim Puma Polres Lombok Utara berhasil melacak keberadaan tersangka hingga ke wilayah Bali. WK akhirnya diamankan pada Rabu (22/04/2026) sekitar pukul 16.00 Wita di wilayah hukum Polsek Kuta, Polresta Denpasar, setelah terdeteksi di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk pencekalan serta Divhubinter Mabes Polri dan Konsulat Korea Selatan di Bali. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) dan/atau Pasal 473 ayat (1) dan ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: