Tersangka Z Diserahkan ke Kejaksaan Kasus Penganiayaan

Tersangka Z Diserahkan ke Kejaksaan Kasus Penganiayaan

PUSARAN.NEWS- Tersangka berinisial Z (21) atas dugaan tindak pidana penganiayaan diserahkan oleh Unit Reskrim Polsek Dondo kepada Kejaksaan Negeri Tolitoli pada Senin, 04 Mei 2026, sekitar pukul 13.00 Wita, guna menjamin kepastian hukum.

Kasus penganiayaan yang melibatkan Z ini terjadi pada Minggu, 08 Maret 2025, sekitar pukul 14.00 Wita, di Desa Bamabapun, Kecamatan Dondo, Kabupaten Tolitoli. Z dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 466 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ini dilakukan oleh penyidik dan penyidik pembantu Unit Reskrim Polsek Dondo Polres Tolitoli kepada Jaksa Penuntut Umum. Proses ini terlaksana setelah berkas perkara Z dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

Seluruh proses Tahap II berlangsung dengan aman, tertib, dan lancar tanpa hambatan berarti di Kantor Kejaksaan Negeri Tolitoli. Kegiatan ini merupakan bagian penting dari tahapan penegakan hukum dalam sistem peradilan pidana, memastikan prosedur berjalan sesuai aturan.

Pelaksanaan Tahap II ini menunjukkan komitmen Polsek Dondo dalam menangani perkara secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat Tolitoli. Ini juga menjadi bentuk sinergi antara kepolisian dan kejaksaan demi penegakan hukum yang efektif dan berkeadilan di wilayah tersebut.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: