PUSARAN.NEWS- Penyidik Subdirektorat IV Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menahan F.N.D, tersangka dugaan pencabulan anak yang dilaporkan pada 22 Oktober 2024. Korban dalam kasus ini adalah seorang anak penjual kue keliling di Gorontalo.
Penahanan F.N.D menunjukkan komitmen Polda Gorontalo dalam melindungi generasi muda dari kekerasan. Proses hukum ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/286/X/2024/SPKT/Polda Gorontalo.
Penyidik kini terus melakukan penyidikan mendalam demi memastikan penanganan perkara berjalan profesional dan transparan. Langkah ini bertujuan memberikan keadilan penuh bagi korban anak yang berhak atas rasa aman serta perlindungan.
Polda Gorontalo mengajak seluruh elemen masyarakat untuk aktif menjadi pelindung anak di lingkungan sekitar. Peran keluarga, tetangga, dan masyarakat luas sangat krusial dalam mencegah kekerasan terhadap anak.
Melindungi anak adalah tanggung jawab bersama seluruh masyarakat, bukan hanya aparat penegak hukum. Sebab, anak-anak merupakan masa depan bangsa yang harus dijaga dari segala bentuk kekerasan.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews