Sabu Disita di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Narkoba Diciduk
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- print Cetak

Sabu Disita di Rejang Lebong, Tiga Pelaku Narkoba Diciduk
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Tiga pria, MU (38), AS (28), dan AW (47), ditangkap dalam operasi penindakan narkotika jenis sabu di Kabupaten Rejang Lebong pada Senin, 20 April 2026, sekitar pukul 14.00 WIB. Mereka diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Bengkulu karena diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Ketiga pelaku, MU, AS, dan AW, diketahui merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong. Pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai maraknya transaksi narkotika di Jalan Sukowati, Kelurahan Air Putih Lama, yang kemudian ditindaklanjuti personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Bengkulu dengan penyelidikan.
Dalam pemantauan, petugas berhasil mengamankan pelaku MU di pinggir jalan dan menemukan satu paket sabu yang sempat dibuang serta satu unit handphone. Dari interogasi awal, MU mengaku memperoleh sabu dari AW melalui perantara AS, memicu pengembangan kasus.
Pengembangan berlanjut dengan penangkapan AS di kediamannya, di mana polisi menyita dua paket sabu dalam kotak rokok, timbangan elektrik, uang tunai, dan perlengkapan narkotika lainnya. Pelaku AW kemudian diamankan di Jalan Kesambe Lama, dengan satu unit handphone disita darinya.
Seluruh pelaku dan barang bukti kini diamankan di Ditresnarkoba Polda Bengkulu untuk proses hukum lebih lanjut, sementara polisi terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan lain. Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol.
Ichsan Nur, menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas narkotika, menyatakan, “Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap para pelaku.”
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
