PUSARAN.NEWS- Tim Resmob Polres Pekalongan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga, dengan menangkap dua pelaku residivis berinisial R (72) dan S (34) di wilayah Kabupaten Pekalongan, pengungkapan ini dikonfirmasi pada Kamis (21/08/2025).
Kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di Desa Kalirejo, Talun, pada Selasa (12/8/2025) sekitar pukul 18.00 WIB. Berdasarkan penyelidikan cepat, Tim Resmob segera membekuk kedua pelaku beserta barang bukti.
Dari tangan R dan S, polisi mengamankan empat unit sepeda motor hasil curian dari berbagai lokasi di Doro dan Talun. Selain itu, satu unit Yamaha Vixion tahun 2011 yang digunakan sebagai sarana aksi juga turut disita petugas.
Dalam pemeriksaan, kedua pelaku mengakui telah beraksi di delapan lokasi berbeda di Kabupaten Pekalongan. Pengakuan ini sedang didalami polisi guna mengungkap kemungkinan adanya korban lain.
“Kedua pelaku merupakan residivis curat dan sudah berulang kali keluar masuk penjara,” ujar Kasubsi Penmas Sihumas Polres Pekalongan, Ipda Warsito, S.H., pada Kamis (21/08/2025), menegaskan bahwa pelaku beserta barang bukti kini diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews