Remaja 17 Tahun Dicabuli, Pelaku HPS Ditangkap di Batam Setelah Buron
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Senin, 6 Apr 2026
- print Cetak

Remaja 17 Tahun Dicabuli, Pelaku HPS Ditangkap di Batam Setelah Buron
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Seorang pemuda berinisial HPS (19) ditangkap di Batam pada Rabu (1/4/2026) setelah buron atas dugaan persetubuhan terhadap seorang remaja perempuan berinisial Mawar (17) di Kecamatan Lau Baleng, Kabupaten Karo, pada Minggu (16/11/2025).
Kasus ini terungkap setelah ayah korban melaporkan dugaan tindak pidana yang menimpa putrinya. Mawar (17) diduga disetubuhi oleh HPS (19), seorang wiraswasta yang juga warga Lau Baleng.
Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo segera melakukan penyelidikan intensif menindaklanjuti laporan tersebut. Tersangka HPS sempat melarikan diri keluar daerah sebelum akhirnya terdeteksi berada di Batu Aji, Kota Batam.
IPTU Agustina Parhusip, Kasatres PPA & PPO Polres Tanah Karo, berkoordinasi dengan Panit Reskrim Polsek Batu Aji untuk penangkapan. Tim Unit Reskrim Polsek Batu Aji berhasil mengamankan HPS di Perumahan Tembesi Raya pada Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Setelah penangkapan, tim Satres PPA & PPO Polres Tanah Karo bergerak menuju Batam untuk menjemput tersangka. HPS tiba di Mako Polres Tanah Karo pada Minggu (5/4) sekitar pukul 08.30 WIB dan kini telah dilakukan penahanan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
IPTU Agustina Parhusip menegaskan bahwa HPS dipersangkakan Pasal 473 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun, serta Pasal 6 huruf c UU RI No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam pidana penjara paling lama 12 tahun, dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
