Pria Luwuk Timur Ditahan atas Pencabulan Anak di Pagimana
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
- print Cetak

Pria Luwuk Timur Ditahan atas Pencabulan Anak di Pagimana
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Seorang pria berinisial BP alias Muyu (46), warga Desa Boitan, Luwuk Timur, resmi ditahan Polres Banggai pada Senin (27/4/2026). Ia ditahan atas dugaan pencabulan terhadap seorang anak berusia 4 tahun di indekosnya, Kecamatan Pagimana.
Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banggai, IPDA Fendik Atmaja, SH, menegaskan penanganan serius kasus ini karena melibatkan korban anak. Pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk kepentingan penyidikan serta pelengkapan berkas perkara.
Berdasarkan keterangan penyidik, peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026, sekitar pukul 09.30 WITA. Saat itu, korban sedang bermain di indekos tersangka di Pagimana bersama teman-temannya.
Ketika korban sendirian, hal tersebut memunculkan niat tersangka untuk melakukan aksi pencabulan. Unit PPA Polres Banggai terus melakukan penyidikan guna menuntaskan perkara dan memastikan perlindungan maksimal bagi korban.
“Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana dalam pasal 415 huruf b KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tegas IPDA Fendik Atmaja.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
