Pria 55 Tahun Ditangkap atas Kekerasan Seksual Anak di Aceh Barat

Pria 55 Tahun Ditangkap atas Kekerasan Seksual Anak di Aceh Barat

PUSARAN.NEWS- Seorang pria berinisial TI (55) diamankan Satreskrim Polres Aceh Barat pada Kamis (16/04/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. Ia diduga kuat melakukan tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di salah satu kecamatan di Kabupaten Aceh Barat.

Penangkapan TI dilakukan setelah Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Barat melakukan penyelidikan mendalam. Kasus ini terungkap berkat informasi tenaga medis yang menemukan indikasi saat korban menjalani pemeriksaan kesehatan.

Dugaan kekerasan seksual ini berlangsung cukup lama, yakni sejak tahun 2022 hingga Januari 2026 di wilayah Aceh Barat. Polisi segera menindaklanjuti laporan dengan mengumpulkan keterangan saksi serta menelusuri keberadaan pelaku.

Setelah lokasi pelaku diketahui, petugas langsung melakukan penangkapan tanpa perlawanan. Tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Aceh Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Penyidik telah memeriksa korban, melakukan visum, dan memberikan pendampingan psikologis untuk menjaga kondisi korban. Atas perbuatannya, TI dijerat Pasal 47 dan/atau Pasal 49 Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2015 tentang Hukum Jinayat.

“Penanganan kasus ini menjadi perhatian serius kami; kami akan memproses perkara ini secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: