PUSARAN.NEWS- Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) melalui Bidang Hukum (Bidkum) mendampingi Polresta Palu dalam sidang praperadilan yang menolak permohonan Olga Rumimpunu di Pengadilan Negeri Palu, Kamis (12/3/2026) pagi. Sidang dengan Nomor: 4/Pid.Pra/2026/PN.Pal ini berlangsung di ruang sidang Pengadilan Negeri Palu.
Permohonan praperadilan tersebut diajukan oleh Olga Rumimpunu selaku pemohon melalui kuasa hukumnya Nasrul Jamaludin. Permohonan ini berkaitan dengan penetapan Olga Rumimpunu sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan.
Pihak termohon adalah Kepala Kepolisian Resor Kota Palu Cq Kasat Reskrim Polresta Palu, yang diwakili tim dari Bidkum Polda Sulteng dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha bersama tim Polresta Palu Brigpol Agustrisno. Sidang dipimpin oleh Hakim Tunggal Saiful Brow, S.H., M.H., dengan Panitera Pengganti Maryanto Mantong Pasolang, S.H., M.H.
Dalam putusannya, hakim tunggal praperadilan menyatakan menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon. Hakim juga membebankan biaya perkara nihil kepada pemohon, menegaskan keputusan tersebut.
Pertimbangan hakim menyatakan tindakan penyelidikan dan penyidikan telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, mengingat kasus ini terjadi sebelum berlakunya UU Nomor 20 Tahun 2025. Praperadilan hanya menguji aspek formil seperti kewenangan penyidik dan terpenuhinya minimal dua alat bukti sah, bukan materi pokok perkara.
Berdasarkan fakta persidangan, pihak termohon dinilai mampu membuktikan bahwa penetapan tersangka terhadap pemohon telah didahului dengan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan alat bukti surat. Kabidkum Polda Sulteng Kombes Pol Andrie Satiagraha menyampaikan bahwa kehadiran Bidkum adalah bentuk pendampingan hukum agar setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews