PUSARAN.NEWS- Presiden Prabowo Subianto menerima laporan penataan izin usaha pertambangan (IUP) di kawasan hutan dari Menteri ESDM Bahlil Lahadalia. Pertemuan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026, menindaklanjuti arahan presiden sebelumnya.
Menteri Bahlil menjelaskan bahwa evaluasi IUP di berbagai kategori kawasan hutan telah selesai dilakukan. Ini mencakup hutan lindung, hutan konservasi, cagar alam, serta beberapa IUP lain di area hutan.
Bahlil menegaskan bahwa laporan tersebut disampaikan sesuai tenggat waktu yang diberikan oleh Presiden Prabowo. Ia merinci, “Ada di hutan lindung, ada di hutan konservasi, ada kemudian di cagar alam, dan beberapa IUP yang di dalam kawasan hutan, tadi kami juga sudah melaporkan kepada Bapak Presiden, karena saya dikasih waktu satu minggu.
Satu minggu berarti sudah satu minggu, minggu kemarin dan minggu ini.”
Bahlil juga menambahkan bahwa hasil evaluasi tersebut akan segera ditindaklanjuti pemerintah. “Saya sudah melaporkan dan insyaallah hasilnya juga baik, dan sudah saya mendapatkan arahan teknis untuk segera saya akan melakukan eksekusi lebih lanjut,” ungkapnya.
Langkah tegas ini menandai fase baru reformasi sektor pertambangan nasional. Pemerintah memastikan kepastian hukum, tata kelola, serta keseimbangan pemanfaatan SDA dan perlindungan lingkungan.
Penataan IUP yang disiplin menegaskan pengelolaan sumber daya alam harus berpihak pada kepentingan bangsa. Ini harus berkelanjutan dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi rakyat Indonesia.
Redaktur: Wae
Sumber: Setkab