PUSARAN.NEWS- Presiden Prabowo Subianto memimpin rapat terbatas bersama jajaran Kabinet Merah Putih dan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Pertemuan ini melaporkan kinerja ekonomi nasional yang positif pada kuartal pertama tahun 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5,61 persen. Angka ini menjadi salah satu yang tertinggi di antara negara-negara G20, melampaui ekspektasi.
Airlangga menegaskan, “Jadi kita di atas Cina, di atas Singapura, Korea Selatan, Arab, bahkan Amerika. Dan pertumbuhan ini di atas daripada ekspektasi dari berbagai lembaga yang biasanya mereka rata-rata di angka 5,2,” ujarnya.
Pertumbuhan positif ini ditopang oleh konsumsi masyarakat dan pemerintah yang menunjukkan peningkatan signifikan. Kinerja ekspor dan impor juga tetap positif, didukung pertumbuhan beragam sektor usaha.
Ia melanjutkan, “Dari segi ekspor dan impor juga positif. Dari segi lapangan usaha, sektor industri, sektor perdagangan, sektor administrasi pemerintahan, jasa lainnya, dan juga transportasi pergudangan, pertanian dan konstruksi juga berjalan dengan baik,” paparnya.
Pemerintah mencatat sejumlah capaian makroekonomi yang menunjukkan stabilitas ekonomi terjaga. Inflasi berhasil ditekan, kepercayaan konsumen tinggi, serta neraca perdagangan terus surplus.
Menko Airlangga menjelaskan, “Kalau secara indikator makro, ini inflasi juga berhasil ditekan di 2,42 persen, turun dari 3,48 persen di periode yang lalu, di bulan Maret.” Penurunan ini menunjukkan stabilitas ekonomi nasional yang semakin solid.
Ia menambahkan, “Kemudian credit growth di 9,49 persen, dana pihak ketiga berarti trust dari masyarakat tinggi 13,55 persen.” Angka tersebut menunjukkan kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional tetap kuat.
Presiden Prabowo juga menyoroti dinamika aliran modal keluar (capital outflow) yang terjadi di pasar keuangan. Pemerintah bersama otoritas terkait telah mengkaji faktor penyebab serta menyiapkan langkah mitigasi.
Pemerintah menyepakati penguatan koordinasi Bank Indonesia dan Kementerian Keuangan guna menjaga stabilitas keuangan ke depan. Perkembangan regulasi devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) juga segera diberlakukan.
Airlangga menutup, “Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026.” Aturan baru ini mewajibkan DHE SDA masuk Himbara, dikonversi rupiah maks 50%, serta berlaku 3 bulan untuk sektor ekstratif.
Redaktur: Wae
Sumber: Setkab