PUSARAN.NEWS- Palu, Sulawesi Tengah – Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) melalui perwakilannya, Kombes Pol Rentrix Ryaldi Yusuf, S.I.K., menegaskan komitmen Polri mendukung penegakan hukum agraria dan kebijakan strategis nasional. Penegasan ini disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi II DPR RI Masa Persidangan IV Tahun 2025–2026 di Ruang Polibu Lantai III Kantor Gubernur Sulteng, Jalan Samratulangi, pada Rabu (22/4/2026) pukul 08.30 WITA.
Pertemuan penting ini dihadiri oleh jajaran Komisi II DPR RI, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Kepala Kantor BPN se-Sulteng. Anggota Komisi II DPR RI Longki Djanggola menyoroti penertiban perusahaan tanpa izin HGU, mendesak BPN memberi batas waktu dua tahun untuk legalitas.
Forum ini juga membahas sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan aparat penegak hukum guna menyukseskan reforma agraria. Penegakan hukum konsisten dianggap krusial untuk mencegah konflik agraria berkepanjangan dan mewujudkan keadilan masyarakat.
Pembentukan Satgas Penyelesaian Konflik Agraria (PKA) oleh Pemprov Sulteng mendapat apresiasi sebagai upaya konkret penanganan konflik. Kehadiran Polda Sulteng menegaskan peran aktif Polri sebagai mitra strategis pemerintah dalam menjaga stabilitas dan mendukung hukum pertanahan.
Melalui kolaborasi kuat ini, penyelesaian konflik agraria di Sulawesi Tengah diharapkan berjalan efektif, transparan, dan berkeadilan, demi mendorong pembangunan daerah berkelanjutan.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews