PUSARAN.NEWS- Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pembunuhan sadis yang terjadi di Desa Matani, Kecamatan Tumpaan, dan Desa Rap-Rap, Kecamatan Tatapaan. Pengungkapan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Kasatreskrim AKP Gede Indra Asti Angga Pratama di Mako Polres Minsel pada Jumat, 6 Maret 2026.
AKP Gede Indra menjelaskan bahwa kasus di Desa Rap-Rap melibatkan tersangka berinisial JJ dengan motif utama cemburu atas dugaan hubungan asmara korban dengan istri pelaku. Peristiwa tragis ini terjadi pada 10 Februari 2026 dini hari, saat korban yang dalam kondisi mabuk dicegat tersangka dan ditusuk sajam di bawah ketiak kanan serta dada kanan hingga meninggal dunia.
Sementara itu, untuk kasus di Desa Matani, polisi menetapkan dua tersangka yakni GM dan PM, yang insidennya bermula dari selisih paham akibat pengaruh minuman keras di sebuah tongkrongan. Tersangka GM menikam dada kiri korban sebanyak satu kali dengan sajam setelah perkelahian yang sempat dilerai kembali pecah di jalan desa.
Tersangka PM turut terseret hukum karena diketahui berperan menawarkan atau menyediakan senjata tajam kepada GM sebelum menuju lokasi kejadian. Atas perbuatan keji tersebut, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, termasuk Pasal 459 dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Polres Minsel menegaskan akan menindak tegas segala bentuk tindakan kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau warga untuk menghindari konsumsi minuman keras yang sering kali menjadi pemicu tindak pidana.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews