PUSARAN.NEWS- Tim Opsnal Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bima Kota berhasil meringkus seorang terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berinisial AS alias Eno di Desa Karumbu, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima, pada Senin (16/3/2026) sore. Penangkapan ini juga mengamankan dua unit sepeda motor Honda Beat yang diduga hasil kejahatan.
Kasus ini terungkap setelah Polres Bima Kota menerima informasi terkait diamankannya terduga pelaku oleh anggota Polsek Monta. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim segera bergerak cepat untuk mengamankan AS alias Eno beserta satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam.
Dari hasil interogasi awal, pelaku AS alias Eno (21), yang tidak memiliki pekerjaan tetap dan berdomisili di Desa Rato, mengakui perbuatannya. Ia juga mengaku telah menjual satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih kepada seseorang berinisial R di Desa Karumbu, yang kemudian berhasil diamankan dari tangan R.
Pelapor dalam kasus curanmor ini adalah Siti Hajar (41), seorang warga Desa Karumbu. Barang bukti yang berhasil diamankan polisi meliputi dua unit sepeda motor Honda Beat, masing-masing berwarna hitam dan putih, dengan nomor polisi EA-4279-YI, nomor rangka MH1JMF111SK343551, serta nomor mesin JMF1E-1341893.
Kasat Reskrim Polres Bima Kota AKP Dwi Kurniawan Kusuma Putra, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan, “Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum lebih lanjut.”
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews