PUSARAN.NEWS- Tim Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Bima Kota berhasil menangkap dua pria berinisial HA (32) dan AL (33) yang diduga kuat terlibat peredaran narkotika jenis sabu. Keduanya diamankan dalam operasi penggerebekan pada Minggu (15/03/2026) sekitar pukul 18.00 WITA di rumah terduga HA di Desa Melayu, Kecamatan Lambu, Kabupaten Bima.
Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Jahyadi Sibawaih, S.H., pada Senin (16/03) mengonfirmasi penangkapan HA (wiraswasta) dan AL (petani), keduanya warga Desa Melayu. Dari tangan kedua terduga, petugas menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu bungkus plastik klip berisi sabu seberat bruto 0,13 gram, satu plastik klip kosong, dua korek api, dan dua pipet. Selain itu, petugas juga menyita satu dompet hitam, satu ponsel Realme hitam, serta uang tunai Rp285.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat tentang maraknya transaksi sabu di Desa Melayu, Kecamatan Lambu. Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota segera menindaklanjuti informasi tersebut dengan penyelidikan mendalam.
Setelah target dipastikan, tim langsung menggerebek rumah HA, mengamankan HA dan AL, serta menemukan sabu di kamar HA. Penggeledahan dilakukan secara sah dengan menghadirkan saksi umum dari masyarakat setempat.
HA mengakui kepemilikan sabu tersebut, namun memberikan keterangan tidak konsisten mengenai asal-usulnya, sehingga petugas kini mengembangkan kasus ke lokasi lain di Desa Naru Timur.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews