PUSARAN.NEWS- Polres Aceh Barat berhasil menangkap dua pria yang asyik bermain judi online jenis slot di dua warung kopi kawasan Ujong Baroh, Johan Pahlawan, pada Sabtu (17/1/2026) malam.
Penangkapan ini dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Barat sekitar pukul 23.00 WIB, dipimpin Kanit Resmob Aipda Surya Gunawan. Aksi ini bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di salah satu warung kopi.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan, melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal, membenarkan penangkapan kedua pelaku yang tengah menggunakan ponselnya untuk judi daring. Dari tangan mereka, diamankan dua unit telepon genggam beserta bukti transaksi digital.
Kedua pelaku berinisial R (28) asal Pidie dan S (43) warga Aceh Barat, mengakui bermain judi online aplikasi slot Mahjong melalui ponsel pribadi mereka. Barang bukti yang disita meliputi handphone Oppo hitam dan Poco hitam yang digunakan untuk mengakses situs perjudian.
AKP Roby Afrizal menegaskan, pihaknya tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian dalam bentuk apa pun di wilayah hukum Polres Aceh Barat. Ia menambahkan, patroli siber dan penegakan hukum akan terus dilakukan, menindaklanjuti setiap laporan masyarakat.
Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat judi daring karena merugikan diri sendiri dan keluarga, serta mengajak untuk bersama memberantasnya.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews