PUSARAN.NEWS- Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Aceh Barat telah menyerahkan dua berkas perkara tahap I ke Kejaksaan Negeri Aceh Barat pada Kamis, 15 Januari 2026, sekitar pukul 11.00 WIB. Langkah ini menindaklanjuti penyidikan dua kasus berbeda yang dinyatakan lengkap secara formil dan materiil.
Kapolres Aceh Barat AKBP Yhogi Hadisetiawan melalui Kasat Reskrim AKP Roby Afrizal menyampaikan bahwa berkas yang dilimpahkan berkaitan dengan kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur dan tindak pidana penganiayaan. Kedua berkas telah diterima pihak Kejaksaan Negeri Aceh Barat untuk diteliti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kasus pertama melibatkan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur, sesuai Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.00 WIB di Kecamatan Meureubo, Aceh Barat, dengan tersangka J.S.
(46), seorang nelayan dari Kaway XVI.
Sementara itu, kasus kedua menyangkut tindak pidana penganiayaan, sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Insiden tersebut terjadi pada Minggu, 17 Agustus 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di Kecamatan Johan Pahlawan, Aceh Barat, dengan tersangka N.I.W.
(25), seorang ibu rumah tangga dari Meureubo.
AKP Roby Afrizal menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap I ini merupakan bagian dari proses hukum yang transparan dan akuntabel. Ia menambahkan, setiap perkara yang ditangani Sat Reskrim Polres Aceh Barat selalu mengedepankan asas keadilan serta perlindungan terhadap korban.
“Penanganan kasus kekerasan terhadap anak dan penganiayaan membutuhkan ketelitian, sebab kedua jenis tindak pidana ini menyentuh aspek kemanusiaan dan moral masyarakat. Kami pastikan seluruh prosesnya dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujar AKP Roby.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews