Polda NTB Tahan Ketua Yayasan Ponpes di Lombok Tengah, Cabuli Santriwati

Polda NTB Ungkap Modus Kekerasan Seksual Ketua Yayasan Ponpes Lombok Tengah ke Santriwati

PUSARAN.NEWS- Polda NTB resmi menahan MTF, seorang oknum guru sekaligus ketua yayasan pondok pesantren di Praya Timur, Lombok Tengah, atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap dua santriwati. Penahanan dilakukan sejak Senin (2/3/2026), menyusul pengungkapan modus kejahatan pada Selasa (3/3/2026) di Mataram.

Kepala Subdit II Res PPA-PPO Polda NTB, Kompol Pratiwi Noviani, menjelaskan tersangka MTF diduga memanfaatkan posisi dan otoritasnya sebagai pimpinan lembaga keagamaan. Modus yang digunakan termasuk memanipulasi keadaan melalui pendekatan doktrinal serta memanfaatkan kerentanan korban.

Berdasarkan penyidikan, perbuatan bejat tersebut dilakukan secara berulang dalam rentang waktu awal Mei 2025 hingga pertengahan Agustus 2025. Pada salah satu korban, tindakan itu bahkan diduga terjadi hingga empat kali di kamar khalwat pondok pesantren.

Dengan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, MTF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rumah Tahanan Polda NTB. Kompol Tiwi menegaskan, “Sejalan dengan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti, kita telah menetapkan MTF sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan sejak Senin (2/3/2026) di Rumah Tahanan Polda NTB.”

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Mohammad Kholid memastikan penanganan perkara ini dilakukan profesional dan berperspektif perlindungan korban, termasuk menjaga kerahasiaan identitas korban.

Polda NTB juga menjamin proses hukum berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews NTB

pusaran.news: