PUSARAN.NEWS- Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menggeledah kantor Dinas Pendidikan, Kebudayaan dan Olahraga (Dikbudpora) Kabupaten Bima pada Kamis, 5 Maret 2026. Penggeledahan ini berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan terhadap guru penerima tunjangan khusus daerah terpencil.
Langkah penyidikan tersebut dilakukan untuk mengumpulkan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan praktik pungli terhadap guru penerima Tunjangan Khusus Daerah Terpencil (TKDT). Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, FX Endriadi, pada Sabtu (7/3/2026) menjelaskan bahwa penggeledahan adalah bagian dari pengembangan perkara yang sedang ditangani.
Tim penyidik, yang dipimpin Kasubdit III Tipidkor Polda NTB AKBP Muhaemin, terlebih dahulu menunjukkan surat perintah penggeledahan kepada Sekretaris Dikbudpora Kabupaten Bima. Mereka kemudian menyisir ruang Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang menjadi fokus penyelidikan.
Dari lokasi tersebut, penyidik berhasil mengamankan puluhan dokumen yang diduga memiliki kaitan dengan praktik pungli dan pemerasan terhadap para guru penerima tunjangan khusus. Dokumen-dokumen ini diperiksa secara detail sebelum disita sebagai barang bukti guna mendukung proses penyidikan yang sedang berjalan.
Kasus ini sendiri sebelumnya telah menetapkan IR, Kepala Bidang PTK pada Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima, sebagai tersangka pada akhir Februari 2026. Dirreskrimsus Polda NTB menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus yang dinilai merugikan nasib para guru di Bima, terutama di wilayah terluar dan terpencil.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews