Polda Jatim Tetapkan WPC Tersangka TPKS Atlet Perempuan

Polda Jatim Amankan Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Atlet Perempuan

PUSARAN.NEWS- Polda Jawa Timur menetapkan WPC (44), warga Kota Madiun, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) terhadap seorang atlet perempuan. Penetapan ini diumumkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast dalam konferensi pers di Gedung Bidhumas Polda Jatim, Surabaya, pada Senin (9/3/2026), menegaskan komitmen penindakan tegas terhadap TPKS.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan alat bukti yang kuat. Kombes Abast menjelaskan, tersangka diduga melakukan kekerasan seksual terhadap atlet perempuan tersebut dengan penyalahgunaan relasi kuasa atau kepercayaan.

Peristiwa dugaan kekerasan seksual ini disinyalir terjadi berulang kali, dimulai sejak September 2023 hingga Agustus 2024. Lokasi kejadian tersebar di beberapa tempat, termasuk hotel di Kabupaten Jombang, Ngawi, dan juga di Bali.

Korban, seorang atlet cabang olahraga bela diri berusia sekitar 24 tahun, diduga mengalami pelecehan saat berada di luar kota untuk mengikuti pertandingan. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti penting, termasuk KTP, handphone, surat keputusan pengangkatan atlet, dan dokumen bukti check-in hotel.

Kasus ini terungkap setelah korban mengalami gangguan psikologis yang mempengaruhi konsentrasinya saat bertanding, kemudian melaporkannya secara resmi kepada pihak berwenang. Polda Jatim bekerja sama dengan DP3AK untuk memberikan pendampingan komprehensif kepada korban, baik dari sisi psikologis maupun pemenuhan kebutuhan selama proses hukum.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka WPC dijerat dengan Pasal 5 serta Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman hukuman maksimal yang menanti adalah 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta.

Redaktur: Wae

Sumber: Tribratanews

pusaran.news: