PUSARAN.NEWS- Seorang petani berinisial AK (56) ditangkap atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di Desa Montong Betok, Kecamatan Montong Gading, Lombok Timur, NTB, pada Senin (4/5/2026) malam. Penangkapan ini dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Lombok Timur hanya beberapa jam setelah laporan diterima.
Tim Operasional Satreskrim Polres Lombok Timur bersama anggota Reskrim Polsek Montong Gading mengamankan AK sekitar pukul 19.30 WITA di Desa Montong Betok. Kasi Humas Polres Lombok Timur, IPTU Lalu Rusmaladi, menyebut penanganan kasus ini berawal dari laporan orang tua korban yang diterima pada Senin (4/5/2026) pukul 17.00 WITA.
Korban dalam peristiwa ini merupakan anak perempuan berusia 7 tahun, warga Kecamatan Montong Gading, sama dengan terduga pelaku AK (56) yang berprofesi sebagai petani. Berdasarkan keterangan awal, peristiwa terjadi pada Senin siang saat korban dalam perjalanan pulang sekolah, di mana pelaku diduga menghentikan dan melakukan tindakan kekerasan disertai ancaman senjata tajam.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengamankan terduga pelaku pada malam harinya. Kasi Humas IPTU Lalu Rusmaladi menegaskan, “Saat ini, terduga pelaku telah kita amankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.”
Rusmaladi menambahkan bahwa penyidik tengah melengkapi alat bukti serta berkoordinasi dengan pihak terkait dalam penanganan korban. Polres Lombok Timur berkomitmen penuh dalam memberikan perlindungan terhadap anak dan mengimbau masyarakat segera melaporkan tindak kekerasan serupa.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews