PUSARAN.NEWS- Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bima Kota berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Desa Rato, Kecamatan Lambu, Bima, pada Selasa (17/3/2026) sekitar pukul 09.00 WITA, dengan mengamankan seorang petani berinisial SU (44).
Kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai maraknya transaksi sabu di Desa Rato. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan hingga akhirnya melakukan penindakan di dua lokasi berbeda di wilayah Lambu.
Lokasi pertama adalah rumah terduga pelaku SU di RT 007 RW 002 Desa Rato, di mana petugas mengamankan SU beserta sejumlah barang bukti. Dari penggeledahan, ditemukan dua bungkus plastik klip berisi kristal diduga sabu seberat 0,61 gram bruto di bagian belakang rumah.
Selain sabu, turut diamankan plastik klip kosong, korek api, sumbu, alat hisap (bong), dompet, dua unit telepon genggam, serta uang tunai Rp300.000. Berdasarkan interogasi awal, SU mengakui barang bukti sabu itu miliknya yang didapat dari AN.
Tim lalu mendatangi kediaman AN di RT 007 RW 003 Desa Rato, namun AN tidak berada di tempat dan tidak ditemukan barang bukti terkait. Kini, SU dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Bima Kota guna menjalani proses hukum.
“Partisipasi masyarakat tentunya sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan bebas dari penyalahgunaan narkoba,” tutup Kasat Narkoba AKP Jahyadi Sibawaih, S.H.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews