Pengoplosan LPG 3 Kg Terbongkar di Sumbawa, Pelaku Ditangkap
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Jumat, 17 Apr 2026
- print Cetak

Pengoplosan LPG 3 Kg Terbongkar di Sumbawa, Pelaku Ditangkap
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sumbawa pada Kamis malam, 16 April 2026, mengamankan RPP (34) di sebuah rumah kontrakan di Gang IV Kompleks Bukit Berlian, Kelurahan Seketeng, Kecamatan Sumbawa. RPP diduga kuat melakukan praktik pengoplosan gas bersubsidi jenis Liquefied Petroleum Gas (LPG) 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi, dengan puluhan tabung gas dan satu unit mobil disita sebagai barang bukti.
Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 10.00 Wita terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Menindaklanjuti laporan, tim Kepolisian langsung bergerak menuju lokasi untuk melakukan penyelidikan mendalam.
Saat penggerebekan dilakukan pada pukul 22.45 Wita, petugas mendapati RPP tengah melakukan aktivitas pengoplosan gas. Terduga pelaku memindahkan isi tabung LPG 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung LPG 12 kilogram non-subsidi untuk kemudian diperjualbelikan dengan harga lebih tinggi.
Petugas mengamankan 13 tabung LPG 3 kilogram berisi, 87 tabung kosong, 10 tabung LPG 12 kilogram berisi, 28 tabung kosong, dan beberapa tabung LPG 5,5 kilogram. Selain itu, ditemukan pula 2.430 tutup segel plastik, 1.676 karet gas, ratusan segel, konektor, heat gun, stempel, spray gun, mal sablon Bright Gas, hingga satu unit mobil Toyota Kijang Super EA 1436 D.
Plt Kasat Reskrim IPTU Harirustaman, SH, menegaskan bahwa terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Sumbawa guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, RPP dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
