PUSARAN.NEWS- Seorang pria berinisial BF (41), yang ternyata seorang pengedar sabu, ditangkap petugas Polsek Bunta Polres Banggai pada Senin (6/4/2026) siang, setelah sebelumnya dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap istrinya. Dari penangkapan ini, polisi menyita lima sachet sabu beserta berbagai barang bukti lainnya dari dalam mobil pelaku.
Kasus ini bermula dari pertengkaran suami istri yang dipicu dugaan perselingkuhan sang suami, berakhir dengan penganiayaan. Sang istri kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Bunta.
Kapolsek Bunta IPTU Syafarudin Ramin membenarkan kejadian yang berlangsung sekitar pukul 10.30 Wita tersebut. Saat petugas menginterogasi istri pelaku mengenai KDRT, ia berterus terang bahwa suaminya adalah pemakai sekaligus pengedar sabu, serta memberitahu lokasi sabu di dalam mobil.
Berdasarkan informasi tersebut, polisi segera melakukan penggeledahan di kendaraan milik BF. Hasilnya, petugas menemukan 5 sachet sabu, macis gas, plastik bening, gunting, pisau karter, kaca pirex, pemberat, handphone, timbangan digital, mobil Daihatsu Sigra, dan uang tunai senilai Rp1.111.000.
IPTU Syafarudin Ramin menegaskan, “Pelaku dan barang bukti kini sudah diamankan di Mapolsek Bunta. Selanjutnya kami berkoordinasi dengan Satnarkoba Polres Banggai untuk proses hukum lebih lanjut.”
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews