PUSARAN.NEWS- AK (22), pelaku penganiayaan di Batui, berhasil ditangkap setelah buron selama satu tahun. Ia diamankan di rumah istrinya di Desa Masing, Kabupaten Banggai, pada Rabu (15/4/2026) pukul 01.30 Wita dinihari.
AK merupakan warga Kelurahan Lamo, Kecamatan Batui, yang melakukan penganiayaan terhadap temannya, Mudin. Peristiwa itu terjadi pada Rabu (30/4/2025) lalu di Batui.
Usai kejadian, pelaku langsung melarikan diri ke Kabupaten Morowali untuk menghindari penangkapan. Informasi dari warga tentang keberadaan AK menjadi kunci penangkapan oleh pihak kepolisian.
Saat kejadian, AK dalam keadaan mabuk usai mengonsumsi minuman beralkohol jenis cap tikus. Ia terlibat perselisihan dengan korban hingga memukul berulang kali ke arah wajah dan punggung menggunakan tangan terkepal serta batu.
Kapolsek Batui, IPTU Teguh Pria Adjisaka, S.Tr.K., menyatakan bahwa pelaku kini diamankan di Mapolsek Batui. Atas perbuatannya, AK dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews