Penetapan Tersangka Tambang Ilegal Parigi Dinyatakan Sah
- account_circle pusaran.news
- calendar_month Selasa, 14 Apr 2026
- print Cetak

Penetapan Tersangka Tambang Ilegal Parigi Dinyatakan Sah
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
PUSARAN.NEWS- Pengadilan Negeri Parigi pada Senin, 13 April 2026, menolak permohonan praperadilan Wisnu Eka Harfandi, sehingga penetapan dirinya sebagai tersangka dalam dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Parigi Moutong, resmi dinyatakan sah.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Wisnu Eka Harfandi melalui kuasa hukumnya, Risnandar Kobandaha, S.H., terkait penetapan dirinya sebagai tersangka. Perkara ini bermula dari dugaan aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Karya Mandiri, Kecamatan Ongka Malino, Parigi Moutong.
Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) selaku pihak termohon diwakili oleh tim Bidang Hukum (Bidkum) yang dipimpin Kabidkum Kombes Pol Andrie Satiagraha. Sidang praperadilan ini dipimpin oleh Hakim Tunggal Indrayani Gustami, S.H., dengan Panitera Pengganti Artur Pakpahan, S.H.
Dalam putusannya, hakim tunggal menolak seluruh permohonan pemohon dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil. Hakim menjelaskan bahwa penangkapan dalam keadaan tertangkap tangan dapat dilakukan tanpa surat perintah, sesuai Pasal 18 ayat (2) KUHAP.
Terkait jeda waktu antara penangkapan dan penerbitan surat perintah, hakim menilai hal tersebut masih dapat dibenarkan berdasarkan tafsir Mahkamah Konstitusi. Selain itu, penetapan tersangka didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, bahkan dalam perkara ini terdapat empat alat bukti.
Hakim juga menegaskan bahwa pemeriksaan praperadilan hanya menguji aspek formil, yaitu kewenangan penyidik dan terpenuhinya minimal dua alat bukti yang sah. Hal ini sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 serta Pasal 2 ayat (2) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016.
Redaktur: Wae
Sumber: Tribratanews
- Penulis: pusaran.news
